Anak usaha Delta Dunia Makmur lakukan consent solicitation surat utang US$ 350 juta



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anak usaha PT Delta Dunia Makmur Tbk (DOID) yakni PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) melakukan pengajuan permohonan persetujuan atau consent solicitation kepada pemegang surat utang dengan jumlah US$ 350 juta dengan suku bunga tetap sebesar 7,75% per tahun yang jatuh tempo di tahun 2022 mendatang.

Eddy Porwanto Poo, Direktur DOID dalam keterbukaan informasi menyampaikan pengajuan tersebut dilakukan setelah penandatanganan solicitation agent agreement pada hari ini antara BUMA dan J.P. Morgan (S.E.A) limited sebagai solicitation agent. Consent solicitation tersebut diumumkan melalui Bursa Efek Singapura atau Singapore Exchange.

Asal tahu saja, BUMA telah menerbitkan surat utang di luar wilayah Republik Indonesia dan Amerika Serikat dengan merujuk pada ketentuan Rule 144A dan Regulation S dari US Securities Act of 1933 sebagaiaman diubah dan diperbarui dari waktu ke waktu dan telah dicatatkan di Singapore Exchange Securities Trading Limited.


“BUMA pada tanggal 27 November 2018 telah mengajukan consent solicitation kepada pemgang surat utan guntuk mengubah ketentuan dalam syarat-syarat dan ketentuang dalam surat utang. Dan memberikan insentif kepada pemegang surat utang yang menyetujui perubahan terhadap ketentuan tersebut,” ujarnya dalam keterbukaan informasi, Selasa (27/11)

Perubaan yang diajukan adalah sehubungan dengan ketentuan pembatasan-pembatasan pada indenture terkait surat utang. Apalabila disetujui, maka perubahan tersebut akan memberikan fleksibilitas kepada perusahaan. Consent Solicitaiton bukan merupakan penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam UU no.8 tahun 1995 tentang pasar modal.

“Hal-hal yang diusulkan dalam consent solicitation hanya akan dapat dilakukan apabila mendapat persetujuan dari pemegang surat utang yang prosesnya akan dimulai sejak tanggal 27 November 2018 sampai dengan tanggal 24 Desember 2018,” lanjutnya.

Dirinya mengatakan hal ini bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam peraturan Bapepam-LK no. IX.E.2, lampiran keputusan ketua Bapepam-LK no. Kep-614/BL/2011 tangal 29 November 2011 tentang transaki material dan perubahan kegiiatan utama. Hal ini juga bukan merupakan transaksi afiliasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .