Anak usaha dijual, Atlas Resources layangkan gugatan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Atlas Resources Tbk (ARII) melakukan gugatan terkait dengan kasus perbuatan melawan hukum di PN Jakarta Pusat. Gugatan ini dilakukan karena adanya transaksi penjualan PT Alhasanie, PT Borneo Minerals dan PT Sumber Daya Kumala.

Gugatan tersebut terdaftar dengan register perkara No. 160/PDT.G/2018 tanggal 19 Maret 2018 dengan pihak yang berperkara Atlas Resources sebagai penggugat, William James Randall sebagai tergugat I, Noble Group Ltd sebagai tergugat II dan Noble Resources International Pte Ltd sebagai tergugat III.

Berdasarkan keterbukaan informasi, PT Alhasanie dan PT Borneo Minerals adalah anak usaha perusahaan, sedangkan PT Sumber Daya Kumala sudah bukan merupakan anak usaha perusahaan. 


Para tergugat menyampaikan serangkaian fakta yang para tergugat ketaui secara jelas sebagai informasi yang keliru kepada perusahaan sehingga menimbulkan kerugian baik materiil maupun immateriil.

“Jumlah gugatan materiil sebesar Rp 3,5 miliar dan US$ 182,07 juta sedangkan gugatan immateriil sebesar Rp 1 triliun,” Lidwina S. Nugraha, Direktur dan Sekretaris Perusahaan ARII dalam keterbukaan informasi, Rabu (21/3).

Lidwina memperkirtakan tidak akan ada dampak yang signifikan dari informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi