KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Atlas Resources Tbk (ARII) melakukan gugatan terkait dengan kasus perbuatan melawan hukum di PN Jakarta Pusat. Gugatan ini dilakukan karena adanya transaksi penjualan PT Alhasanie, PT Borneo Minerals dan PT Sumber Daya Kumala. Gugatan tersebut terdaftar dengan register perkara No. 160/PDT.G/2018 tanggal 19 Maret 2018 dengan pihak yang berperkara Atlas Resources sebagai penggugat, William James Randall sebagai tergugat I, Noble Group Ltd sebagai tergugat II dan Noble Resources International Pte Ltd sebagai tergugat III. Berdasarkan keterbukaan informasi, PT Alhasanie dan PT Borneo Minerals adalah anak usaha perusahaan, sedangkan PT Sumber Daya Kumala sudah bukan merupakan anak usaha perusahaan.
Anak usaha dijual, Atlas Resources layangkan gugatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Atlas Resources Tbk (ARII) melakukan gugatan terkait dengan kasus perbuatan melawan hukum di PN Jakarta Pusat. Gugatan ini dilakukan karena adanya transaksi penjualan PT Alhasanie, PT Borneo Minerals dan PT Sumber Daya Kumala. Gugatan tersebut terdaftar dengan register perkara No. 160/PDT.G/2018 tanggal 19 Maret 2018 dengan pihak yang berperkara Atlas Resources sebagai penggugat, William James Randall sebagai tergugat I, Noble Group Ltd sebagai tergugat II dan Noble Resources International Pte Ltd sebagai tergugat III. Berdasarkan keterbukaan informasi, PT Alhasanie dan PT Borneo Minerals adalah anak usaha perusahaan, sedangkan PT Sumber Daya Kumala sudah bukan merupakan anak usaha perusahaan.