Anak Usaha Energi Mega Persada (ENRG) Gandeng Pertamina Kelola Blok Buzi Mozambik



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anak usaha PT Energi Mega Persada Tbk  (ENRG) yakni  Buzi Hydrocarbons Pte. Ltd. bersama dengan PT Pertamina Internasional EP telah menandatangani nota kesepahaman yang tidak mengikat pada Rabu (23/8).

Nota kesepahaman ini dalam hal kerja sama yang mencakup kajian dan analisis atas potensi Kerjasama dalam pengoperasian Blok Buzi EPCC dan pendistribusian data mengenai Blok Buzi EPCC  untuk mempelajari lapangan-lapangan gas terkait.

Kerjasama antara ENRG dengan Pertamina Internasional EP  juga mencakup peninjauan atas potensi integrasi diantara aktifitas upstream, midstream, dan downstream untuk memproduksikan gas sebagai bahan bakar pembangkit listrik


Asal tahu, Buzi Hydrocarbons merupakan anak usaha ENRG. Perusahan minyak dan gas (migas) tersebut memiliki 75% saham di Buzi, Mozambik. Buzi Hydrocarbons juga bertindak sebagai operator di blok Buzi tersebut.

Baca Juga: Harga Saham Receh & Kinerja Naik, Saham Grup Bakrie Ini Memiliki Prospek Cerah

Taufan Rotorasiko, Presiden Buzi Hydrocarbons mengatakan, pihaknya berharap untuk dapat segera memulai Kerja sama dengan PIEP di Mozambik.

“Cadangan gas di Buzi dapat segera dikomersialisasikan untuk memasok kebutuhan bahan bakar pembangkit listrik di Mozambik dan di sekitarnya,” kata Taufan dalam siaran pers, Kamis (24/8).

Edoardus Ardianto, Direktur Keuangan ENRG menyambut baik kerja sama dengan PIEP untuk memonetisasikan cadangan dan sumber daya gas yang cukup besar di Buzi. Ardianto meyakini PIEP memiliki kemampuan yang dibutuhkan untuk dapat mempercepat pengembangan atas blok Buzi di Mozambik.

Sementara Direktur Utama  ENRG   Syailendra S. Bakrie menambahkan, pihaknya berharap untuk dapat segera memproduksikan gas dari aset Buzi kami di Mozambik.

“Hal ini dapat menyelesaikan masalah kekurangan pasokan gas untuk pembangkit listrik di Mozambik, Afrika Selatan, dan negara-negara tetangga,” kata Syailendra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat