Anak Usaha Energi Mega Persada (ENRG) Meraih Kredit Sindikasi Senilai US$ 150 Juta



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Anak perusahaan PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG) yakni EMP Bentu Limited menerima pinjaman dengan total nilai sampai dengan US$ 150 juta. Pinjaman ini diteken pada 30 November 2023 silam

Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Selasa (6/1), kredit ini dikucurkan oleh sejumlah pihak, antara lain Deutsche Bank AG, Singapore Branch, Indies Special Opportunities III Ltd, dan Indies Special Opportunities IV Ltd

Pinjaman ini dikenakan bunga 5,5% + secured overnight financing rate (SOFR) berjangka 1 bulan, per tahun. Tanggal pelunasan akhir dari pinjaman ini jatuh pada 3 Desember 2027.


Atas kredit ini, ENRG, PT Tunas Harapan Perkasa (THP) dan PT Imbang Tata Alam (ITA) bertindak sebagai para penanggung. PT Tunas Harapan Perkasa (THP) dan PT Imbang Tata Alam (ITA) adalah perusahaan afiliasi ENRG.

Baca Juga: Konflik Makin Panas, Minyak Mendidih

 Adapun beberapa hal yang menjadi jaminan atas pinjaman ini. Pertama, jaminan rekening EMP Bentu, Imbang Tata Alam dan ENRG di Singapura (account charge agreement). Kedua, gadai rekening EMP Bentu dan Imbang Tata Alam di Indonesia (pledge of bank account)

Ketiga, mortgage saham milik PT Tunas Harapan Perkasa di EMP Bentu. Keempat, gadai saham ENRG dan PT Tunas Harapan Perkasa di Imbang Tata Alam. Kelima, mortgage saham milik ENRG di Energi Mega Pratama Inc.

Keenam, jaminan fidusia atas piutang EMP Bentu, Imbang Tata Alam, dan ENRG. Ketujuh, pengalihan bersyarat EMP Bentu dan Imbang Tata Alam serta perjanjian jaminan EMP Bentu.

Pinjaman ini merupakan transaksi afiliasi karena PT Tunas Harapan Perkasa dan PT Imbang Tata Alam  memberikan jaminan perusahaan atas EMP Bentu.  EMP Bentu  adalah anak perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki 99%, baik secara langsung maupun tidak langsung oleh ENRG.

Pinjaman ini juga merupakan transaksi material karena memiliki nilai 29,13% dari ekuitas ENRG per Desember 2022. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati