Anak Usaha Indoritel Makmur (DNET) Mendapat Tambahan Pinjaman Rp 1,62 Triliun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anak usaha PT Indoritel Makmur Internasional Tbk (DNET), PT Mega Akses Persada (MAP) mendapat pinjaman dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) dan bank peserta sindikasi lainnya. Pinjaman ini merupakan pinjaman tambahan yang diperoleh pada 20 Desember 2019. 

Dalam pinjaman kali ini, anak usaha DNET mendapat plafon pinjaman baru senilai Rp 1,62 triliun. Pinjaman ini didapat dari BNI dan Bank of China (Hong Kong) Limited dan terbagi menjadi dua tranche. Trance C sebesar Rp 1 triliun sedangkan trace D senilai Rp 620 miliar. Kedua trance ini berjangka waktu 10 tahun sejak pencairan kredit pertama dan sudah termasuk masa tenggang.

Pinjaman ini membayar bunga dengan rumus reference rate yakni BI rate ditambah dengan margin sebesar 1,75%. Sehingga jika menggunakan acuan bunga BI saat ini di 6,25% ditambah dengan 1,75% maka bunga pinjaman Mega Akses Persada sebesar 8%. 


Baca Juga: Midi Utama (MIDI) Baru Realisasikan Pembukaan 30 Gerai di Kuartal I-2024

Corporate Secretary Indoritel Makmur Internasional, Kiki Yanto Gunawan dalam keterbukaan informasi mengatakan, pinjaman ini dalam bentuk kredit investasi dengan sifat kredit non revolving dan committed. Sementara penggunaan dana pinjaman baru ini digunakan untuk tambahan fasilitas kredit sindikasi untuk pembiayaan pembangunan fiber optic. 

Kiki menambahkan pinjaman ini menggunakan agunan kredit berupa peralatan fiber optik yang dibiayai oleh fasilitas kredit, fidusia atas piutang perusahaan, gadai saham atas seluruh kepemilikan debitur dan letter of undertaking dari DNET. Perusahaan ini dalam rilis menjelaskan, perolehan pinjaman akan digunakan untuk menunjang secara langsung kegiatan operasional entitas anak. 

Tidak ada dampak material dari kejadian, informasi atau fakta material terhadap kondisi keuangan perusahaan, kecuali adanya kewajiban pembayaran bunga dan pokok pinjaman secara periodik. Kiki juga menjamin jika tidak ada dampak material dari kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap hukum dan kelangsungan usaha. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Avanty Nurdiana