JAKART. Anak usaha PT Intikeramik Alamasri Industri Tbk, yaitu PT Internusa Keramik Alamasri (INKA) hari ini diagendakan jalani persidangan restrukturisasi utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) hari ini, Senin (17/7). Adapun dalam hal ini INKA dimohonkan PKPU oleh seorang pribadi Ariesto Priambodo pada 22 Juni 2017 lalu. Berdasarkan jadwal sidang di website resmi PN Jakpus agenda sidang yang merupakan sidang kedua ini beragendakan jawaban INKA sekaligus pemeriksaan bukti dari kubu Ariesto. Belum diketahui pasti siapa Ariesto. Namun, kuasa hukum Ariesto, Leonard Arphan Aritonang beberapa waktu lalu mengatakan kepada KONTAN, PKPU ditempuh lantaran INKA memiliki utang kepada kliennya.
Utang itu disinyalir berasal dari pemberian modal kerja. Tapi sayangnya, Leonard enggan memberikan tanggapan lebih lanjut soal utang piutang itu. "Tunggu persidangan saja ya," tutur dia. Sementara itu kuasa hukum INKA Hardiansyah dari kantor hukum Aji Wijaya Lawyer & Co pun saat dimintai keterangan beberapa waktu lalu belum bisa berkomentar. "Kami baru ditunjuk, di persidangan selanjutnya kami akan ajukan jawaban," ungkapnya. Diketahui, Ariesto selaku pemohon mengajukan William E. Daniel sebagai calon pengurus PKPU INKA. Sekadar tahu saja, permohonan PKPU ini merupakan upaya perusahaan yang sebelumnya menghentikan sementara produksi keramik. Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia yang dikutip Maret lalu, IKAI melalui INKA menghentikan sementara produksi keramik, yang merupakan produksi utama dari INKA. Langkah penghentian ini diambil manajemen perseroan seiring dengan semakin ketatnya persaingan usaha yang didorong semakin banyaknya produk-produk impor dari Cina yang masuk ke Indonesia sehingga harga jual keramik semakin tertekan.