JAKART. Anak usaha PT Intikeramik Alamasri Industri Tbk, yaitu PT Internusa Keramik Alamasri (INKA) hari ini diagendakan jalani persidangan restrukturisasi utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) hari ini, Senin (17/7). Adapun dalam hal ini INKA dimohonkan PKPU oleh seorang pribadi Ariesto Priambodo pada 22 Juni 2017 lalu. Berdasarkan jadwal sidang di website resmi PN Jakpus agenda sidang yang merupakan sidang kedua ini beragendakan jawaban INKA sekaligus pemeriksaan bukti dari kubu Ariesto. Belum diketahui pasti siapa Ariesto. Namun, kuasa hukum Ariesto, Leonard Arphan Aritonang beberapa waktu lalu mengatakan kepada KONTAN, PKPU ditempuh lantaran INKA memiliki utang kepada kliennya.
Anak usaha Intikeramik hadapi PKPU
JAKART. Anak usaha PT Intikeramik Alamasri Industri Tbk, yaitu PT Internusa Keramik Alamasri (INKA) hari ini diagendakan jalani persidangan restrukturisasi utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) hari ini, Senin (17/7). Adapun dalam hal ini INKA dimohonkan PKPU oleh seorang pribadi Ariesto Priambodo pada 22 Juni 2017 lalu. Berdasarkan jadwal sidang di website resmi PN Jakpus agenda sidang yang merupakan sidang kedua ini beragendakan jawaban INKA sekaligus pemeriksaan bukti dari kubu Ariesto. Belum diketahui pasti siapa Ariesto. Namun, kuasa hukum Ariesto, Leonard Arphan Aritonang beberapa waktu lalu mengatakan kepada KONTAN, PKPU ditempuh lantaran INKA memiliki utang kepada kliennya.