KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anak usaha PT Intiland Development Tbk (DILD) menerima Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), DILD melaporkan bahwa anak usahanya, PT Taman Harapan Indah (THI) mendapatkan Permohonan PKPU dari PT Bank Mayapada Internasional Tbk (MAYA). Tanggal kejadian jatuh pada 6 Juli 2026. Pada 6 Juli, THI mendapatkan Panggilan Sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perihal Panggilan Sidang Perkara PKPU dengan Nomor Perkara 204/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 3 Juli 2026 yang diajukan oleh Bank Mayapada selaku salah satu kreditur THI.
Anak Usaha Intiland (DILD) Digugat PKPU Bank Mayapada, Ini Penjelasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anak usaha PT Intiland Development Tbk (DILD) menerima Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), DILD melaporkan bahwa anak usahanya, PT Taman Harapan Indah (THI) mendapatkan Permohonan PKPU dari PT Bank Mayapada Internasional Tbk (MAYA). Tanggal kejadian jatuh pada 6 Juli 2026. Pada 6 Juli, THI mendapatkan Panggilan Sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perihal Panggilan Sidang Perkara PKPU dengan Nomor Perkara 204/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 3 Juli 2026 yang diajukan oleh Bank Mayapada selaku salah satu kreditur THI.
TAG: