JAKARTA. PT Indopersda Primamedia, pemegang merek Tribun Bali + logo T, anak usaha Kompas Gramedia (KG) Group boleh tersenyum lega. Pasalnya gugatan seorang pengusaha asal Bali bernama Hendrawan, pemilik Bali Tribune, untuk membatalkan pendaftaran merek Tribun Bali akhirnya kandas. Majelis Hakim Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat menilai Hendrawan tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan pembatalan merek Tribun Bali. Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan menilai gugatan Hendrawan tidak dapat diterima. Alasannya Hendrawan dinilai sebagai pemilik saham perusahaan dengan nama Bali Tribune dan bukan bagian dari direksi perusahaan pers tersebut. Dalam kapasitas sebagai pemilik sahan perusahaan, dan komisaris perusahaan, maka Hendrawan tidak dapat mengajukan pembatalan merek perusahaan pers. Majelis hakim menilai kedudukan Hendrawan kabur atau tidak jelas dalam mengajukan pembatalan merek tersebut." Menerima Eksepsi Tergugat, Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima, Menghukum Penggugat membayar biaya perkara," ujar Sinung dalam amar putusannya, Selasa (9/9).
Anak usaha KG menangkan merek Tribun Bali
JAKARTA. PT Indopersda Primamedia, pemegang merek Tribun Bali + logo T, anak usaha Kompas Gramedia (KG) Group boleh tersenyum lega. Pasalnya gugatan seorang pengusaha asal Bali bernama Hendrawan, pemilik Bali Tribune, untuk membatalkan pendaftaran merek Tribun Bali akhirnya kandas. Majelis Hakim Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat menilai Hendrawan tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan pembatalan merek Tribun Bali. Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan menilai gugatan Hendrawan tidak dapat diterima. Alasannya Hendrawan dinilai sebagai pemilik saham perusahaan dengan nama Bali Tribune dan bukan bagian dari direksi perusahaan pers tersebut. Dalam kapasitas sebagai pemilik sahan perusahaan, dan komisaris perusahaan, maka Hendrawan tidak dapat mengajukan pembatalan merek perusahaan pers. Majelis hakim menilai kedudukan Hendrawan kabur atau tidak jelas dalam mengajukan pembatalan merek tersebut." Menerima Eksepsi Tergugat, Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima, Menghukum Penggugat membayar biaya perkara," ujar Sinung dalam amar putusannya, Selasa (9/9).