Anak usaha KG optimis patahkan gugatan BaliTribune



JAKARTA. Sengketa perebutan merek antara pemilik Bali Tribune, Hendrawan melawan PT Indopersda Primamedia, anak usaha Kompas-Gramedia (KG), terkait merek Tribun Bali + logo T sudah memasuki babak akhir. Dalam persidangan di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat hari Selasa, (26/8), keduanya telah menyerahkan kesimpulan.

Kuasa hukum Indopersda Deni Syahrial Simorangkir meminta majelis hakim mengabulkan eksepsinya dan menolak gugatan Hendrawan seluruhnya. Deni beralasan Tribun Bali diberikan perlindungan oleh Negara selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan merek.

Sementara Hendrawan dengan sengaja dan tanpa hak memasarkan produk berlabel Bali Tribun atau Bali Tribune yang sesungguhnya mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek Tribun Bali.


"Saat produk koran Bali Tribun atau Bali Tribune milik penggugat terbit pada 29 Maret 2010, merek Tribun Bali milik tergugat sudah terdaftar terlebih dahulu pada tanggal 20 Juli 2007," ujar Deni.

Nah dalam kasus penghapusan merek, harus ada kepentingan langsung. Artinya harus terlebih dahulu memiliki merek yang sama dengan yang ingin dihapus. Tapi faktanya merek milik Hendrawan masih dalam proses pendaftaran pada Direktorat Merek, Hak Kekayaan Intelektual. Dan belum ada kejelasan apakah pendaftaran merek tersebut ditolak atau diterima.

Karena itu, pendaftaran merek milik Hendrawan tidak terhalang karena merek Tribun Bali. Maka dapat disimpulkan, Hendrawan tidak punya kepentingan langsung mengajukan penghapusan merek Tribun Bali.

Dengan alasan tersebut, Deni optimis gugatan Hendrawan akan ditolak majelis hakim. Sementara itu, kuasa hukum Hendrawan, Handri Liu Windra mengatakan majelis perlu mempertimbangkan fakta dan pembuktian yang telah terungkap selama persidangan.

“Klien kami adalah pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap penghapusan merek Tribun Bali. Haknya untuk mendapatkan perlindungan hukum melalui pendaftaran merek Bali Tribune menjadi terhalang,” kata Handri.   Handri menjelaskan klaim tersebut berdasarkan permohonan pendaftaran merek Bali Tribune yang dimohonkan oleh Hendrawan sebagai orang perorangan melalui Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia Kantor Wilayah Bali pada 16 Februari 2012. Sengketa ini akan diputus majelis hakim pada tanggal Selasa (9/9) dua pekan yang akan datang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News