JAKARTA. Sengketa perebutan merek antara pemilik Bali Tribune, Hendrawan melawan PT Indopersda Primamedia, anak usaha Kompas-Gramedia (KG), terkait merek Tribun Bali + logo T sudah memasuki babak akhir. Dalam persidangan di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat hari Selasa, (26/8), keduanya telah menyerahkan kesimpulan. Kuasa hukum Indopersda Deni Syahrial Simorangkir meminta majelis hakim mengabulkan eksepsinya dan menolak gugatan Hendrawan seluruhnya. Deni beralasan Tribun Bali diberikan perlindungan oleh Negara selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan merek. Sementara Hendrawan dengan sengaja dan tanpa hak memasarkan produk berlabel Bali Tribun atau Bali Tribune yang sesungguhnya mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek Tribun Bali.
Anak usaha KG optimis patahkan gugatan BaliTribune
JAKARTA. Sengketa perebutan merek antara pemilik Bali Tribune, Hendrawan melawan PT Indopersda Primamedia, anak usaha Kompas-Gramedia (KG), terkait merek Tribun Bali + logo T sudah memasuki babak akhir. Dalam persidangan di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat hari Selasa, (26/8), keduanya telah menyerahkan kesimpulan. Kuasa hukum Indopersda Deni Syahrial Simorangkir meminta majelis hakim mengabulkan eksepsinya dan menolak gugatan Hendrawan seluruhnya. Deni beralasan Tribun Bali diberikan perlindungan oleh Negara selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan merek. Sementara Hendrawan dengan sengaja dan tanpa hak memasarkan produk berlabel Bali Tribun atau Bali Tribune yang sesungguhnya mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek Tribun Bali.