KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Arif Nugroho, kuasa hukum PT Bintang Milenium Indonesia dan PT Menara Permata Properti-keduanya merupakan anak usaha Margahayuland Group mengatakan bahwa kedua kliennya tak menunggak utang. Hal tersebut dikatakannya terkait permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dimohonkan oleh Bank CIMB Niaga ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 13/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Jkt.Pst. dan No. 14/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Jkt.Pst. "Karena menurut kami memang belum jatuh tempo perjanjian kreditnya. Karena di sana disebutkan yang satu dalam jangka waktu 5 tahun dan 7 tahun," kata Arifin saat dihubungi KONTAN, Kamis (22/2).
Anak usaha Margahayuland berdalih tak menunggak utang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Arif Nugroho, kuasa hukum PT Bintang Milenium Indonesia dan PT Menara Permata Properti-keduanya merupakan anak usaha Margahayuland Group mengatakan bahwa kedua kliennya tak menunggak utang. Hal tersebut dikatakannya terkait permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dimohonkan oleh Bank CIMB Niaga ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 13/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Jkt.Pst. dan No. 14/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Jkt.Pst. "Karena menurut kami memang belum jatuh tempo perjanjian kreditnya. Karena di sana disebutkan yang satu dalam jangka waktu 5 tahun dan 7 tahun," kata Arifin saat dihubungi KONTAN, Kamis (22/2).