KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Anak usaha PT Megapolitan Developments Tbk (EMDE) yakni PT Mega Pasanggrahan Indah diputuskan oleh Pengadilan Niaga dalam status Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 45 hari. Ini menyusul dikabulkan gugutan PKPU dari CV Virgo Mandiri Sakti serta Batara Panca Mandiri atas gagal bayar utang jatuh tempo kedua perusahaan tersebut. Dalam keterangan resmi Megapolitan Development (EMDE), Kamis (1/1) terungkap secara rinci utang itu. Mega Pesanggrahan Indah gagal bayar atas utang sebesar Rp 1,56 miliar ke Virgo Mandiri yang jatuh tempo 22 November 2018.
Baca Juga: Pasar masih lesu, Megapolitan Developments (EMDE) belum akan luncurkan produk baru Mega Pesanggrahan juga tercatat gagal bayar atas utang Rp 1 miliar ke PT Batara Panca Mandiri yang jatuh tempo pada tanggal 27 November 2019 Atas dasar itu, pada tanggal 2 September 2020, Virgo Mandiri Sakti dan Batara Panca Mandiri melalui kuasa hukumnya Kantor Hukum Asa & Co. mengajukan permohonan PKPU PT Mega Pasanggrahan Indah ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 259/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Jkt.Pst . Pada tanggal 22 September 2020. melalui Majeli Hakim pada Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan putusan yakni mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh dua perusahaan tersebut. Dengan begitu, Mega Pasanggrahan Indah kini menyandang status PKPU sementara dengan jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak dikeluarkannya putusan . Baca Juga: Tekanan Kinerja Keuangan Megapolitan Development (EMDE) di Tahun 2020 Bertambah Berat Dengan status tersebut, Mega Pasanggrahan Indah dalam melakukan tindakan-tindakan kepengurusan atas hartanya harus bersama-sama dengan Tim Pengurus. Selama keadaan PKPU Sementara, Mega Pasanggrahan Indah juga tidak dapat melakukan pengalihan atas harta-hartanya.