Anak usaha Merdeka Copper hadapi persidangan arbitrase atas gugatan ke J Resources



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anak usaha PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) yaitu PT Pani Bersama Tambang telah menerima dokumen Response to the Notice of Arbritation dari PT J Resources Nusantara, Senin (1/2). 

"Dokumen ini disampaikan oleh J Resources Nusantara sehubungan dengan kasus SIAC Case No ARB001/21/ARK sehubungan dengan pelaksanaan Conditional Shares Sale and Purchase Agreement tanggal 25 November 2019 sebagaimana diubah pada tanggal 16 Desember 2019," tulis Direktur MDKA Garvin Arnold dalam keterbukaan informasi, Kamis (4/2). 

Gugatan ini diajukan oleh Pani Bersama Tambang (PBT) terhadap J Resources Nusantara (JRN). PBT memandang bahwa JRN telah gagal untuk melakukan kewajibannya dalam memenuhi persyaratan pendahuluan yang diperlukan untuk penyelesaian Conditional Shares Sale and Purchase Agreement (CSPA). 


Dus PBT meminta Singapore International Arbitration Centre (SIAC) memutuskan bahwa JRN harus memenuhi seluruh kewajibannya berdasarkan CSPA atau membayar ganti kerugian kepada PBT dalam jumlah sekitar US$ 500 juta – US$ 600 juta.  Belum ada pihak yang mengakhiri CSPA tersebut. 

"Dengan disampaikannya Response to the Notice of Arbitration ini maka proses persidangan arbitrase akan segera dimulai," jelas dia. 

Selanjutnya: Produksi Emas Merdeka Copper Terganggu, Simak Rekomendasi Saham MDKA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi