KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anak usahanya PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk (
MPMX), yakni PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika (MPM Insurance) meluncurkan produk asuransi perjalanan untuk domestik dan international. MPM Insurance melihat segmen asuransi perjalanan sebagai pasar yang potensial, mengingat pembatasan sudah kembali normal setelah masa pandemi covid-19. Di Indonesia sendiri, pemerintah sudah mencabut PPKM di awal tahun ini, sehingga semakin mendongkrak pemesanan perjalanan. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, selama Januari-Agustus 2022 saja, jumlah penumpang domestik sudah naik sebesar 92% dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2021.
Baca Juga: Dividen Hunter, Ini Daftar 20 Emiten dengan Yield Tinggi Terbaru Sedangkan jumlah penumpang ke luar negeri (internasional) hingga awal kuartal ketiga 2022 naik 32% dibandingkan dengan akhir kuartal kedua 2022. “Dengan optimisme kebangkitan pariwisata di Indonesia dan potensi masyarakat yang sangat besar, kami berharap dapat memberikan para konsumen pilihan proteksi yang lebih baik dan kompetitif dari produk asuransi perjalanan,” ujar Marketing Director MPM Insurance, Christian Putra, dalam rilis yang disiarkan Rabu (15/2). Ada dua produk asuransi perjalanan yang ditawarkan MPM Insurance. Pertama, asuransi perjalanan domestik. Produk ini memberikan pertanggungan jika terjadi risiko perjalanan di wilayah Indonesia.
Perlindungan terhadap wisatawan mencakup hal-hal ringan seperti pembatalan pesawat, penggantian bagasi yang hilang atau dicuri, perlindungan untuk keadaan darurat medis. Termasuk perawatan medis, evakuasi dan repatriasi, hingga jaminan untuk cidera yang tidak disengaja dan kematian.
Baca Juga: Saratoga (SRTG) Bidik Bisnis Seksi di 2023, Intip Incaran Portfolionya Kedua, asuransi perjalanan internasional. Meliputi jaminan kematian atau cedera yang tidak disengaja, perlindungan keadaan darurat medis, penggantian bagasi yang hilang atau dicuri, penggantian biaya terkait pembatalan penerbangan, penundaan penerbangan, dan gangguan perjalanan lainnya.
Editor: Noverius Laoli