JAKARTA. Dua anak usaha PT Provident Agro Tbk (PALM) yakni, PT Mutiara Sawit Seluma (MSS) dan PT Global Kalimantan Makmur (GKM) melakukan transaksi perjanjian pinjaman. GKM mendapat tambahan fasilitas utang dari MSS yang masih terafiliasi. Pada perjanjian yang diteken 20 Februari 2015 lalu, MSS sepakat menaikkan nilai pinjaman kepada GKM. Dalam perjanjian itu, plafon pinjaman untuk GKM dinaikkan dari Rp 25 miliar menjadi Rp 30 miliar. Jangka waktu pinjaman juga diperpendek, dari sebelumnya dua tahun, menjadi satu tahun. GKM pun mendapat keringanan bunga. Tadinya, MMS mematok bunga pinjaman sebesar 12%. Kini, pinjaman tersebut menjadi tidak dikenakan bunga. "Pinjaman itu akan digunakan oleh GKM sebagai modal kerja yang dapat dicairkan sewaktu-waktu," ujar Devin Antonio Ridwan, Direktur PALM dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (26/2). Dengan perjanjian itu, utang tanpa bunga tersebut akan jatuh tempo pada 29 Desember mendatang. Pinjaman itu juga bisa diperpanjang kembali berdasarkan persetujuan tertulis dari MSS dan GKM.
Anak usaha PALM naikkan plafon utang
JAKARTA. Dua anak usaha PT Provident Agro Tbk (PALM) yakni, PT Mutiara Sawit Seluma (MSS) dan PT Global Kalimantan Makmur (GKM) melakukan transaksi perjanjian pinjaman. GKM mendapat tambahan fasilitas utang dari MSS yang masih terafiliasi. Pada perjanjian yang diteken 20 Februari 2015 lalu, MSS sepakat menaikkan nilai pinjaman kepada GKM. Dalam perjanjian itu, plafon pinjaman untuk GKM dinaikkan dari Rp 25 miliar menjadi Rp 30 miliar. Jangka waktu pinjaman juga diperpendek, dari sebelumnya dua tahun, menjadi satu tahun. GKM pun mendapat keringanan bunga. Tadinya, MMS mematok bunga pinjaman sebesar 12%. Kini, pinjaman tersebut menjadi tidak dikenakan bunga. "Pinjaman itu akan digunakan oleh GKM sebagai modal kerja yang dapat dicairkan sewaktu-waktu," ujar Devin Antonio Ridwan, Direktur PALM dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (26/2). Dengan perjanjian itu, utang tanpa bunga tersebut akan jatuh tempo pada 29 Desember mendatang. Pinjaman itu juga bisa diperpanjang kembali berdasarkan persetujuan tertulis dari MSS dan GKM.