JAKARTA. Anak perusahaan PT Pelindo II (Persero) PT Multi Terminal Indonesia (MTI), dinilai Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) merugikan banyak perusahaan bongkar muat di Pelabuhan Teluk Bayur, Padang, Sumatera Barat. Ketua Hakim Majelis Komisi KPPU, Saidah Sakwan menjelaskan beberapa perusahaan bongkar muat yang mengalami kerugian akibat PT MTI adalah PT Argo Muko memiliki pipa distribusi minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) ke kapal, kemudian PT Pelindo II membuat pipa distribusi. Kemudian perjanjian tertutup dibentuk, alhasil pipa milik PT Argo Muko menjadi tidak terpakai. "Jadi banyak perusahaan yang tutup, itu kesaksian dari asosiasi pelaku usaha," ujar Saidah, Senin (4/11).
Anak usaha Pelindo II bikin rugi banyak perusahaan
JAKARTA. Anak perusahaan PT Pelindo II (Persero) PT Multi Terminal Indonesia (MTI), dinilai Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) merugikan banyak perusahaan bongkar muat di Pelabuhan Teluk Bayur, Padang, Sumatera Barat. Ketua Hakim Majelis Komisi KPPU, Saidah Sakwan menjelaskan beberapa perusahaan bongkar muat yang mengalami kerugian akibat PT MTI adalah PT Argo Muko memiliki pipa distribusi minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) ke kapal, kemudian PT Pelindo II membuat pipa distribusi. Kemudian perjanjian tertutup dibentuk, alhasil pipa milik PT Argo Muko menjadi tidak terpakai. "Jadi banyak perusahaan yang tutup, itu kesaksian dari asosiasi pelaku usaha," ujar Saidah, Senin (4/11).