KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perseteruan Citibank NA melawan PT Permata Hijau Sawit terus bergulir. Dalam sidang dengan agenda pembacaan duplik dari tergugat, Kamis (7/5) pekan lalu, Citibank menyatakan, anak usaha Permata Hijau Group itu sudah biasa melakukan transaksi produk terstruktur (structured product) berjenis callable forward. Pengacara Citibank Haryo Wibowo bilang, selaku penggugat, Permata Hijau jelas-jelas mengetahui produk callable forward. "Transaksi sudah berjalan enam kali dan penggugat sudah menyerahkan duit US$ 1 juta sebanyak enam kali," katanya sewaktu membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Haryo juga mengungkapkan, eksportir minyak sawit mentah alias CPO tersebut sudah terbiasa bertransaksi produk sejenis, bahkan transaksi yang lebih rumit sekalipun. Contoh, pada 2007 lalu, Permata Hijau melakukan 19 transaksi derivatif seperti currency option, barrier currency option, dan redemption accumulator forward.
Anak Usaha Permata Hijau Sering Bertransaksi Produk Struktur
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perseteruan Citibank NA melawan PT Permata Hijau Sawit terus bergulir. Dalam sidang dengan agenda pembacaan duplik dari tergugat, Kamis (7/5) pekan lalu, Citibank menyatakan, anak usaha Permata Hijau Group itu sudah biasa melakukan transaksi produk terstruktur (structured product) berjenis callable forward. Pengacara Citibank Haryo Wibowo bilang, selaku penggugat, Permata Hijau jelas-jelas mengetahui produk callable forward. "Transaksi sudah berjalan enam kali dan penggugat sudah menyerahkan duit US$ 1 juta sebanyak enam kali," katanya sewaktu membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Haryo juga mengungkapkan, eksportir minyak sawit mentah alias CPO tersebut sudah terbiasa bertransaksi produk sejenis, bahkan transaksi yang lebih rumit sekalipun. Contoh, pada 2007 lalu, Permata Hijau melakukan 19 transaksi derivatif seperti currency option, barrier currency option, dan redemption accumulator forward.