KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anak Perusahaan PT PP (Persero) Tbk (PTPP) yaitu PT PP Energi telah melakukan penjualan seluruh saham (Divestasi) pada PT Inpola Meka Energi, di mana telah dilakukan penandatanganan Akta Jual beli Saham atau Sales Purchase Agreement (SPA) atas kepemilikan saham tersebut. Acara penandatanganan SPA dilakukan di Kantor Notaris Eny Sapratila, S.H., M.Kn., Kabupaten Karawang pada hari Kamis (28/12). Corporate Secretary PTPP Bakhtiyar Efendi menjelaskan, PT PP Energi sepakat untuk melepaskan kepemilikan saham yang dimiliki oleh perusahaan sebesar 38,77% atau 496.645 lembar saham di PT Inpola Meka Energi dengan nilai divestasi sebesar Rp 45.175.799.394.
Baca Juga: Proyek yang Berjalan Ramai di Tahun 2024, Begini Rekomendasi Saham PTPP Penjualan saham tersebut dilakukan kepada investor asal Indonesia, yaitu PT Energi Infranusantara yang merupakan salah satu investor di sektor energi terbarukan dengan pengalaman lebih dari 11 tahun di Indonesia. “Dana segar hasil penjualan saham PT Inpola Meka Energi dapat menambah kas PT PP Energi sehingga likuiditas Perseroan menjadi lebih besar di posisi aset lancar dan solvabilitas menjadi terjaga,” ungkap Bakhtiyar, dalam Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis (4/1). Hal ini selaras Divestasi Saham PT PP Energi pada PT Inpola Meka Energi dengan strategi perusahaan dalam rangka penyehatan keuangan melalui divestasi beberapa portofolio bisnis. Baca Juga: PTPP Divestasi Aset untuk Jaga Keuangan, Ini Rincian Aset yang Akan Dilepas