JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memenangkan gugatan terhadap kebakaran hutan dan lahan di konsesi PT National Sago Prima (NSP), anak usaha PT Sampoerna Agro Tbk. Amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/8), menghukum NSP untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 319,17 miliar dari tuntutan sebesar Rp 319,17 miliar dan melakukan tindakan pemulihan sebesar Rp 753 miliar dari tuntutan Rp 753,75 miliar. Artinya, NSP harus membayar total Rp 1,07 triliun. Selain itu, NSP juga harus membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 50.000 setiap hari atas keterlambatan pelaksanaan putusan dan membayar biaya perkara sebesar Rp 462.000.
Anak usaha Sampoerna kalah soal kebakaran lahan
JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memenangkan gugatan terhadap kebakaran hutan dan lahan di konsesi PT National Sago Prima (NSP), anak usaha PT Sampoerna Agro Tbk. Amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/8), menghukum NSP untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 319,17 miliar dari tuntutan sebesar Rp 319,17 miliar dan melakukan tindakan pemulihan sebesar Rp 753 miliar dari tuntutan Rp 753,75 miliar. Artinya, NSP harus membayar total Rp 1,07 triliun. Selain itu, NSP juga harus membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 50.000 setiap hari atas keterlambatan pelaksanaan putusan dan membayar biaya perkara sebesar Rp 462.000.