Anak usaha Sinarmas banding atas lahan 2.000 ha



JAKARTA.  Anak usaha Sinarmas Group, PT Wira Karya Sakti (WKS) ternyata tengah bersengketa dengan anak usaha Makin Group, PT Ricky Kurniawan Kertapersada (RKK) di Pengadilan Jambi. Anak usaha Sinarmas Group yang bergerak di bidang Hutan Tanaman Industri (HTI) ini tengah memperebutkan mengenai hak atas 2000 hektare (ha) lahan di Kecamantan Kumpeh, Muaro, Jambi, melawan anak usaha Makin Group yang bergerak di bidang kelapa sawit.

PN Jambi telah menjatuhkan putusan yang isinya memenangkan gugatan RKK dimana WKS dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) atas penguasaan lahan seluas 2000 ha. Namun PN Jambi menolak memvonis WKS membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 157,7 miliar dan kerugian imateriil sebesar US$ 10 juta. Tak terima putusan yang dibacakan pada 18 Desember 2014 itu, WKS menyatakan banding pada Selasa (23/12).

"Tidak dikabulkannya tuntutan ganti kerugian yang diajukan RKK, itu menunjukkan adanya kejanggalan dalam Putusan PN Jambi. Karena secara yuridis unsur terjadinya perbuatan melawan hukum adalah adanya suatu kerugian dan bagi pelaku dihukum untuk membayar kerugian tersebut," ujar kuasa hukum WKS Rivai Kusumanegara kepada KONTAN, Selasa (23/12).


Menurut Rivai, putusan ini unik lantaran dalam putusannya dinyatakan Ijin Usaha Perkebunan (IUP) RKK adalah sah dan memiliki kekuatan hukum. Sedangkan dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) justru IUP tersebut telah dinyatakan batal. "Jadi jelas di sini terjadi disparitas antar putusan yang menimbulkan ketidakpastian hukum," terangnya.

Selain itu, ia gugatan RKK hanya didasari bukti surat yang sebelumnya sudah pernah diajukan baik dalam perkara PTUN maupun perdata sebelumnya. Jadi dalil yang diajukannya lebih kurang sama saja. Rivai bilang RKK hanya mengajukan dua orang pengurus Koperasi petani sawit mitra RKK sehingga obyektifitasnya diragukan. Menurutnya salah satunya saksi bernama Muzaki dalam sidang menyatakan areal mereka tidak berada di Desa Mekar Sari wilayah yang disengketakan.

Perkara ini pernah diperiksa secara pidana dan MA menjatuhkan hukuman terhadap Maskur Anang selaku mantan Direktur RKK. Sengketa ini juga pernah diperiksa di PTUN Jambi. Putusannya membatalkan Ijin Usaha Perkebunan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU) dan beberapa Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dari RKK. Putusan ini telah dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Tata Usaha Negara Medan dan kembali dikuatkan MA di kasasi.

Secara perdata, perkara ini juga pernah diperiksa PN Jambi. Dimana RKK menggugat intervensi WKS. Dan WKS menggugat balik (rekonpensi) RKK. Di tingkat banding, PT Jambi mengabulkan gugatan rekonpensi WKS dan kemudian RKK ajukan kasasi di MA dan saat ini masih diperiksa.

Kuasa hukum RKK O.C.Kaligis menggugat WKS dengan tudingan telah melakukan PMH di PN Jambi pada 26 Februari 2014, dengan perkara No.19/Pdt.G/2014.Pn.Jbi. Kaligis mengatakan kliennya telah mendapatkan hak berupa sertifikat HGU No.42, tahun 2008, HGB No.1, 2, 3, 4, dan 5 tahun 2008.

:Penggugat sampai saat ini masih menjalankan usaha perkebunan, serta masih menguasai fisik lahan," ujar Kaligis seperti dikutip dari berkas gugatannya yang diperoleh KONTAN.

Namun pada tahun 2011, WKS secara tiba-tiba mengaku mendapatkan perluasan kawasan hutan yang berada di atas lahan RKK, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No.1198/Menhut-IV/1997 tanggal 7 Oktober 1997. Namun surat itu hanya menceritakan mengenai persetujuan kepada WKS penambahan areal pencadangan. Namun perbuatan WKS yang mengklaim kepemilikan atas lahan RKK menimbulkan kerugian yang signifikan kepada RKK. Termasuk terhambatnya pengajuan Sertifikat Hak Guna Usaha koperasi-koperasi yang bermitra dengan RKK. Padahal tindakan WKS tidak berdasar hukum dan masuk dalam PMH.

Dimana RKK mengklaim kerugian materiil sebesar Rp 157,7 miliar dan kerugian imateriil sebesar US$ 10 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan