JAKARTA. Anak usaha Sinarmas Group, PT Wira Karya Sakti (WKS) ternyata tengah bersengketa dengan anak usaha Makin Group, PT Ricky Kurniawan Kertapersada (RKK) di Pengadilan Jambi. Anak usaha Sinarmas Group yang bergerak di bidang Hutan Tanaman Industri (HTI) ini tengah memperebutkan mengenai hak atas 2000 hektare (ha) lahan di Kecamantan Kumpeh, Muaro, Jambi, melawan anak usaha Makin Group yang bergerak di bidang kelapa sawit. PN Jambi telah menjatuhkan putusan yang isinya memenangkan gugatan RKK dimana WKS dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) atas penguasaan lahan seluas 2000 ha. Namun PN Jambi menolak memvonis WKS membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 157,7 miliar dan kerugian imateriil sebesar US$ 10 juta. Tak terima putusan yang dibacakan pada 18 Desember 2014 itu, WKS menyatakan banding pada Selasa (23/12). "Tidak dikabulkannya tuntutan ganti kerugian yang diajukan RKK, itu menunjukkan adanya kejanggalan dalam Putusan PN Jambi. Karena secara yuridis unsur terjadinya perbuatan melawan hukum adalah adanya suatu kerugian dan bagi pelaku dihukum untuk membayar kerugian tersebut," ujar kuasa hukum WKS Rivai Kusumanegara kepada KONTAN, Selasa (23/12).
Anak usaha Sinarmas banding atas lahan 2.000 ha
JAKARTA. Anak usaha Sinarmas Group, PT Wira Karya Sakti (WKS) ternyata tengah bersengketa dengan anak usaha Makin Group, PT Ricky Kurniawan Kertapersada (RKK) di Pengadilan Jambi. Anak usaha Sinarmas Group yang bergerak di bidang Hutan Tanaman Industri (HTI) ini tengah memperebutkan mengenai hak atas 2000 hektare (ha) lahan di Kecamantan Kumpeh, Muaro, Jambi, melawan anak usaha Makin Group yang bergerak di bidang kelapa sawit. PN Jambi telah menjatuhkan putusan yang isinya memenangkan gugatan RKK dimana WKS dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) atas penguasaan lahan seluas 2000 ha. Namun PN Jambi menolak memvonis WKS membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 157,7 miliar dan kerugian imateriil sebesar US$ 10 juta. Tak terima putusan yang dibacakan pada 18 Desember 2014 itu, WKS menyatakan banding pada Selasa (23/12). "Tidak dikabulkannya tuntutan ganti kerugian yang diajukan RKK, itu menunjukkan adanya kejanggalan dalam Putusan PN Jambi. Karena secara yuridis unsur terjadinya perbuatan melawan hukum adalah adanya suatu kerugian dan bagi pelaku dihukum untuk membayar kerugian tersebut," ujar kuasa hukum WKS Rivai Kusumanegara kepada KONTAN, Selasa (23/12).