JAKARTA. Gandi Sulistyanto, Managing Director Sinarmas Group Holding, mengatakan bahwa anak usahanya PT Ogan Komering Ilir Pulp & Paper Mils sudah mengajukan permohonan pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan atau lazim disebut tax holiday kepada pemerintah. Kini pengajuan tersebut dikabulkan selama 8 tahun. "Ditambah dapat 2 tahun keringanan pajak PPh badan sebesar 50% setelah 8 tahun itu," kata Gandi saat dihubungi KONTAN, Jumat (28/8). Dengan didapatnya tax holiday, PT OKI Pulp & Paper Mils bisa fokus menuntaskan investasinya membangun pabrik kertas di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Selain itu, anak usaha Sinarmas Group ini juga membangun infrastruktur pendukung seperti jalan yang bukan hanya jalan pabrik melainkan juga jalan umum yang bisa dipergunakan masyarakat. "Ditargetkan akhir tahun depan bisa rampung," pungkas Gandi.
Anak usaha Sinarmas peroleh tax holiday 8 tahun
JAKARTA. Gandi Sulistyanto, Managing Director Sinarmas Group Holding, mengatakan bahwa anak usahanya PT Ogan Komering Ilir Pulp & Paper Mils sudah mengajukan permohonan pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan atau lazim disebut tax holiday kepada pemerintah. Kini pengajuan tersebut dikabulkan selama 8 tahun. "Ditambah dapat 2 tahun keringanan pajak PPh badan sebesar 50% setelah 8 tahun itu," kata Gandi saat dihubungi KONTAN, Jumat (28/8). Dengan didapatnya tax holiday, PT OKI Pulp & Paper Mils bisa fokus menuntaskan investasinya membangun pabrik kertas di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Selain itu, anak usaha Sinarmas Group ini juga membangun infrastruktur pendukung seperti jalan yang bukan hanya jalan pabrik melainkan juga jalan umum yang bisa dipergunakan masyarakat. "Ditargetkan akhir tahun depan bisa rampung," pungkas Gandi.