KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anak usaha PT Sugih Energy Tbk (SUGI), PT Petronusa Bumibakti mengajukan gugatan Tata Usaha Negara kepada SKK Migas. Gugatan didaftarkan Petronusa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan 237/G/2018/PTUN.JKT pada 11 Oktober 2018. "Menyatakan batal atau tidak sah Surat SKK Migas Nomor SRT- 0622/SKKMA0000/2018/SO tanggal 26 Juli 2018 kepada PT Petronusa Bumibakti tentang Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja," tulis kuasa hukum Petronusa Johannes Sahetapy Engel dari Kantor Hukum sebagaimana dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, Rabu (17/10). Surat SKK Migas tersebut, merupakan arahan lisan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral kepada SKK Migas guna mengakhiri operasi Petroselat NC. Ltd. sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Blok Migas Selat Panjang.
Anak usaha Sugih Energy (SUGI) gugat SKK Migas batalkan terminasi Selat Panjang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anak usaha PT Sugih Energy Tbk (SUGI), PT Petronusa Bumibakti mengajukan gugatan Tata Usaha Negara kepada SKK Migas. Gugatan didaftarkan Petronusa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan 237/G/2018/PTUN.JKT pada 11 Oktober 2018. "Menyatakan batal atau tidak sah Surat SKK Migas Nomor SRT- 0622/SKKMA0000/2018/SO tanggal 26 Juli 2018 kepada PT Petronusa Bumibakti tentang Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja," tulis kuasa hukum Petronusa Johannes Sahetapy Engel dari Kantor Hukum sebagaimana dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, Rabu (17/10). Surat SKK Migas tersebut, merupakan arahan lisan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral kepada SKK Migas guna mengakhiri operasi Petroselat NC. Ltd. sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Blok Migas Selat Panjang.