KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel melaporkan adanya transaksi afiliasi berupa Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik yang melibatkan anak usahanya baru-baru ini. Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Obi Sinar Timur (OST) dan entitas anak usaha NCKL yaitu PT Halmahera Jaya Feronikel (HJF) meneken Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik pada 5 Agustus 2025. Listrik yang disalurkan berdasarkan perjanjian ini hanya bersifat tambahan atau pengganti sementara (back up) apabila di kemudian hari terdapat kekurangan atau hambatan pasokan listrik dari pembangkit listrik yang dimiliki oleh HJF.
Anak Usaha Trimegah Bangun Persada (NCKL) Teken Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel melaporkan adanya transaksi afiliasi berupa Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik yang melibatkan anak usahanya baru-baru ini. Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Obi Sinar Timur (OST) dan entitas anak usaha NCKL yaitu PT Halmahera Jaya Feronikel (HJF) meneken Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik pada 5 Agustus 2025. Listrik yang disalurkan berdasarkan perjanjian ini hanya bersifat tambahan atau pengganti sementara (back up) apabila di kemudian hari terdapat kekurangan atau hambatan pasokan listrik dari pembangkit listrik yang dimiliki oleh HJF.
TAG: