Anak Usaha Waskita Karya (WSKT) Dapat Izin Tunda Bayar Utang Rp 65 Miliar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Waskita Karya Tbk (WSKT) melakukan restrukturisasi utang melalui anak usahanya, PT Waskita Karya Realty (WKR). Melansir keterbukaan informasi, Kamis (28/9), WKR mendapatkan izin penundaan utang dari PT Bank JTrust Indonesia Tbk (BCIC).

“WKR dan JTrust telah mendapatkan Fasilitas Kredit Angsuran Berjangka (KAB) Rp 65 miliar,” ujar President Director WSKT Mursyid dalam keterbukaan informasi.

Keputusan ini resmi ditandatangani melalui Akta Perubahan Perjanjian Kredit Fasilitas Kredit Angsuran Berjangka Nomor 23 tanggal 25 September 2023.


Baca Juga: Indocement (INTP) Yakin Volume Penjualan Semen Bisa Tumbuh hingga 4% Tahun Ini

Penambahan jangka waktu fasilitas kredit sejak tanggal efektif restrukturisasi sampai dengan 2 Agustus 2027.

Tingkat suku bunga Fasilitas Kredit juga diturunkan dari semula 10,55% menjadi 10%.

Addendum tersebut diharapkan akan memberikan dampak yang baik bagi kondisi keuangan WKR,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi