KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Waskita Karya Tbk (WSKT) kembali melakukan upaya restrukturisasi utang melalui anak perusahaannya, PT Waskita Karya Realty (WKR). Melansir keterbukaan informasi, Rabu (20/12), WKR mendapat persetujuan perubahan ketentuan pembayaran kupon dan perpanjangan jangka waktu Medium Term Notes III Waskita Karya Realty Tahun 2022 Tahap I s/d IV. WKR merupakan anak perusahaan Perseroan dengan kepemilikan saham sebesar 99,99%
Presiden Direktur WSKT Muhammad Hanugroho mengatakan, Medium Term Notes III Waskita Karya Realty Tahun 2022 Tahap I s/d IV telah diterbitkan PT Waskita Karya Realty dengan jumlah sebesar Rp 475 miliar. Baca Juga: Waskita Beton Precast (WSBP) Sudah Catatkan OWK Rp 1,85 Triliun WKR mendapatkan perpanjangan durasi pinjaman dari Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Jasa dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB). “Periode perpanjangan didapat sepanjang 9 bulan sejak tanggal penerbitan,” ujarnya dalam keterbukaan informasi.