Anak Usaha Waskita Karya (WSKT) Restrukturisasi Utang Rp 475 Miliar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Waskita Karya Tbk (WSKT) kembali melakukan upaya restrukturisasi utang melalui anak perusahaannya, PT Waskita Karya Realty (WKR).

Melansir keterbukaan informasi, Rabu (20/12), WKR mendapat persetujuan perubahan ketentuan pembayaran kupon dan perpanjangan jangka waktu Medium Term Notes III Waskita Karya Realty Tahun 2022 Tahap I s/d IV.

WKR merupakan anak perusahaan Perseroan dengan kepemilikan saham sebesar 99,99% 


Presiden Direktur WSKT Muhammad Hanugroho mengatakan, Medium Term Notes III Waskita Karya Realty Tahun 2022 Tahap I s/d IV telah diterbitkan PT Waskita Karya Realty dengan jumlah sebesar Rp 475 miliar.

Baca Juga: Waskita Beton Precast (WSBP) Sudah Catatkan OWK Rp 1,85 Triliun

WKR mendapatkan perpanjangan durasi pinjaman dari Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Jasa dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB).

“Periode perpanjangan didapat sepanjang 9 bulan sejak tanggal penerbitan,” ujarnya dalam keterbukaan informasi.

Perjanjian itu juga Menyetujui untuk penundaan pembayaran kupon MTN Tahap I s/d IV selama 1 periode kupon (3 bulan).

WKR juga mendapat persetujuan perubahan terhadap Perjanjian Penerbitan MTN dan perubahan terhadap tabel lampiran pada Perjanjian Penerbitan MTN sehubungan dengan keputusan di atas.

“Dengan dilakukannya restrukturisasi atas Medium Term Notes III Waskita Karya Realty Tahun 2022 Tahap I s/d IV diharapkan akan memberikan dampak yang baik bagi kondisi keuangan WKR,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi