Anak Usaha Waskita Karya (WSKT) Transaksi Afiliasi Lagi untuk Refinancing



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anak usaha PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) kembali melakukan transaksi afiliasi untuk melakukan refinancing.

Melansir keterbukaan informasi, Senin (1/10), anak usaha WSKT yang melakukan transaksi afiliasi adalah PT Waskita Toll Road (WTR) dan PT Cimanggis Cibitung Tollways (CCT).

WTR merupakan anak perusahaan WSKT dengan kepemilikan sebesar 92,53% saham. Sedangkan, CCT merupakan anak Perusahaan WTR dengan kepemilikan sebesar 35% saham.


Pada tanggal 26 September 2024, WTR memberikan jaminan gadai sesuai presentase kepemilikan sahamnya di CCT, yaitu 35% atau sebesar 28 juta saham dengan total nilai nominal Rp 28 miliar, atas fasilitas kredit yang diperoleh CCT dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS), PT Bank Pan Indonesia Tbk,dan PT Bank Pembangunan Daerah Papua.

Fasilitas kredit CCT itu untuk refinancing fasilitas kredit sindikasi eksisting dan untuk membiayai kebutuhan jalan tol ruas Cimanggis - Cibitung.

Baca Juga: Anak Usaha Waskita Karya (WSKT) Terbitkan Bank Garansi senilai US$ 95 Ribu

Adapun, jaminan tersebut bersifat paripassu dan cross collateral dengan fasilitas kredit yang diperoleh CCT dari PT Indonesia Infrastructure Indonesia (IIF).

“Dapat kami sampaikan bahwa akta atas transaksi tersebut masih dalam proses di Notaris,” ujar Direktur Utama WSKT, Muhammad Hanugroho, dalam keterbukaan informasi tersebut.

Asal tahu saja, WSKT, WTR, CCT, BBNI, dan BRIS merupakan pihak terafiliasi karena WTR merupakan anak perusahaan Perseroan, dan CCT merupakan anak perusahaan dari WTR.

Sementara, WTR serta BBNI dan BRIS memiliki pengendali yang sama, yaitu Negara Republik Indonesia.

Sehubungan dengan transaksi afiliasi ini, Dewan Komisaris dan Direksi WSKT menyatakan, setelah melakukan pemeriksaan yang wajar dan sepanjang pengetahuan serta keyakinan mereka, memuat informasi material telah diungkapkan dalam keterbukaan informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan.

“Transaksi bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat