Anak Usaha Wijaya Karya (WIKA) Digugat PKPU, Sidang Perdana 22 Juli



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) buka suara terkait permohonan gugatan terhadap anak usahanya, PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKON).

Melansir keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), WIKA masih menunggu detail lebih lanjut mengenai latar belakang diajukannya permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh PT Niko Putra Pradama selaku Pemohon.

Corporate Secretary WIKA, Ngatemin alias Emin mengatakan, per 17 Juli 2026, WIKON belum menerima relaas resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan PKPU tersebut, sehingga nilai gugatan belum dapat diketahui.


Baca Juga: Rupiah Ditutup Melemah ke Rp 17.948 Per Dolar AS Hari Ini (20/7), Asia Bervariasi

“Permohonan PKPU tersebut diakui tidak memiliki dampak terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional WIKA dan WIKON,” ujarnya dalam keterbukaan informasi itu, dikutip 20 Juli 2026.

Emin bilang, persidangan pertama akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2026 dengan agenda Legal Standing.

Sehubungan dengan Perkara PKPU ini, WIKA menghormati dan memahami Perkara PKPU yang telah diajukan oleh Pemohon.

WIKA juga senantiasa berkomitmen menyelesaikan serta mengikuti seluruh tahapan proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Hingga saat ini, tidak terdapat informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat memengaruhi kelangsungan hidup serta kegiatan operasional perseroan,” ungkapnya.

Per 31 Maret 2026, kontribusi total aset dan liabilitas WIKON terhadap WIKA masing-masing sebesar 3,65% dan 6,04%.

Lalu, kontribusi total ekuitas WIKON sebesar -219,62% dan pendapatan 6,12% terhadap laporan keuangan WIKA per kuartal I 2026.

Baca Juga: Bursa Eropa Melemah di Tengah Memanasnya Konflik AS-Iran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News