Anak Usaha Wijaya Karya (WIKA) Kena PKPU Lagi, Ini Detailnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) melaporkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap anak usahanya.

Dalam keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia (BEI), WIKA melaporkan bahwa anak usahanya yang mendapat permohonan PKPU tersebut adalah PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKON).

Corporate Secretary WIKA, Ngatemin alias Emin mengatakan, WIKON menerima permohonan PKPU pada tanggal 10 November 2025.


“Register perkara nomor 352/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 6 November 2025,” ujarnya dalam keterbukaan informasi tanggal 10 November 2025.

Baca Juga: Wijaya Karya (WIKA) Catat Rugi Rp3,21 Triliun per Kuartal III 2025, Ada Peran Whoosh?

Emin bilang, terhadap permohonan PKPU tersebut, selanjutnya akan dilakukan sidang pertama atas permohonan PKPU itu pada tanggal 20 November 2025.

Sidang perdana akan dilakukan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Adanya permohonan PKPU tersebut tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional perseroan,” paparnya. 

Sebelumnya, WIKON juga sempat mendapatkan gugatan PKPU dari PT Dharma Sarana Sejahtera pada tanggal 29 Agustus 2025.

Pemohon mendaftarkan gugatan PKPU itu dengan register Perkara Nomor 263/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Baca Juga: Ini Kata Wika Beton (WTON) Soal Gugatan PKPU Rp 1,25 Miliar terhadap Anak Usaha

Selanjutnya: Primaya Hospital Pacu Ekspansi, Serapan Capex Capai 60% dari Rp900 Miliar

Menarik Dibaca: Jangan Lupa Sentuh 6 Titik Sensitif Perempuan Ini Agar Makin Bergairan dan Panas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News