KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) melaporkan bahwa anak usahanya lepas dari jeratan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Melansir keterbukaan informasi tanggal 2 Desember 2025, WIKA bilang, pengadilan menerima relaas pencabutan permohonan PKPU yang diterima PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKA IKON). Permohonan PKPU terhadap WIKA IKON itu semula diajukan oleh PT Dharma Sarana Sejahtera sebagai pemohon. Pencabutan permohonan PKPU itu terjadi pada tanggal 2 Desember 2025.
Anak Usaha Wijaya Karya (WIKA) Lepas Jeratan PKPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) melaporkan bahwa anak usahanya lepas dari jeratan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Melansir keterbukaan informasi tanggal 2 Desember 2025, WIKA bilang, pengadilan menerima relaas pencabutan permohonan PKPU yang diterima PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKA IKON). Permohonan PKPU terhadap WIKA IKON itu semula diajukan oleh PT Dharma Sarana Sejahtera sebagai pemohon. Pencabutan permohonan PKPU itu terjadi pada tanggal 2 Desember 2025.
TAG: