KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) mengungkapkan salah satu anak usahanya, PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKON), tengah menghadapi gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Corporate Secretary WIKA, Ngatemin dalam keterbukaan informasi di BEI pada Kamis (16/7/2026) menjelaskan, permohonan PKPU terhadap WIKON telah terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Juli 2026. Perkara tersebut diajukan oleh PT Niko Putra Pradama selaku pemohon dengan nomor perkara 217/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst.
Anak Usaha WIKA Digugat PKPU, Manajemen Pastikan Operasional Tetap Jalan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) mengungkapkan salah satu anak usahanya, PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKON), tengah menghadapi gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Corporate Secretary WIKA, Ngatemin dalam keterbukaan informasi di BEI pada Kamis (16/7/2026) menjelaskan, permohonan PKPU terhadap WIKON telah terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Juli 2026. Perkara tersebut diajukan oleh PT Niko Putra Pradama selaku pemohon dengan nomor perkara 217/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst.