Anak Usia 16-18 Tahun Sudah Bisa Mendapatkan Vaksin Booster



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Baru-baru vaksin pfizer sudah disetujui oleh Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM) untuk digunakan sebagai vaksin booster Covid-19 untuk anak-anak berusia 16-18 tahun. 

Keputusan tersebut berdasarkan pertimbangan ilmiah sejumlah aspek dan rekomendasi dari Komisi Komite Nasional Penilaian Obat dan Vaksin Covid-19, Indonesian Technical Advisory Group of Immunization (ITAGI), serta asosiasi klinisi. 

Menurut Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito, pihaknya telah menerbitkan factsheet yang dapat digunakan sebagai acuan tenaga kesehatan terkait informasi produk ini. 


"Factsheet tersebut menyediakan informasi lengkap terkait keamanan dan efikasi Vaksin Comirnaty, termasuk penggunaan booster pada anak usia 16–18 tahun, serta hal-hal yang harus menjadi kewaspadaan dalam penggunaan vaksin," jelasnya, dikutip dari keterangan resmi di laman BPOM. 

Lantas, kapan remaja tersebut bisa mendapatkan vaksinasi booster? 

Baca Juga: Lokasi Vaksin Jakarta Pusat Agustus 2022, Kasus Baru Covid-19 Melonjak Lagi

Sudah bisa dilakukan 

Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Alexander Ginting menuturkan bahwa anak-anak berusia 16-18 tahun sudah bisa mendapatkan booster pertama bersamaan dengan perizinan penggunaan vaksin pfizer dari BPOM. 

"Untuk booster 1 atau vaksin ke 3 bisa dilakukan," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/8/2022). 

Menurutnya, hingga kini sebanyak 55.985.249 orang atau sekitar 26% masyarakat di Indonesia sudah mendapatkan vaksinasi booster. 

Artinya, masih banyak masyarakat Indonesia yang belum mendapatkan booster. Perizinan penggunaan vaksinasi pfizer sebagai booster bagi remaja ini, diharapkan mampu mendorong tercapainya target vaksinasi booster yang tengah digalakkan pemerintah. 

"Yang jadi PR kita adalah menggenjot vaksinasi ke-3 yang kecepatannya tidak secepat vaksinasi 1 dan 2," ujar Alex. 

Baca Juga: Apa Jenis Vaksin Booster Kedua yang Direkomendasikan? Ini Jawaban Epidemiolog

Diberikan 6 bulan setelah vaksinasi kedua 

Lebih lanjut, Alex mengatakan bahwa anak-anak yang berusia 16-18 tahun bisa mendapatkan vaksinasi booster Covid-19 pertama asalkan sudah memperoleh vaksinasi ke-2. 

"(Bisa divaksin booster) asalkan sudah 6 bulan setelah vaksinasi ke 2, lebih prioritas lagi jika ada komorbid," ungkapnya. 

Sementara itu, pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) belum bisa dikonfirmasi terkait hal tersebut. Pesan singkat yang dikirimkan Kompas.com pada Rabu (3/8/2022) hingga pukul 13.30 WIB belum dijawab. 

Baca Juga: Hong Kong Perbolehkan Vaksin Covid-19 Sinovac untuk Bayi Usia Enam Bulan

Vaksinasi Covid-19 booster kedua 

Adapun vaksinasi keempat atau booster kedua saat ini masih diberikan kepada para tenaga kesehatan. 

Juru Bicara Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Moh Syahril menuturkan bahwa regulasi vaksinasi Covid-19 dosis keempat untuk masyarakat umum masih disiapkan. 

"Tunggu saja ya berita resminya. Ini masih dipersiapkan semua khususnya regulasinya. Kalo vaksinnya sudah siap," ujarnya, dilansir dari Kompas.com (28/7/2022). 

Untuk saat ini, vaksinasi Covid-19 dosis keempat diutamakan bagi kelompok yang berisiko tinggi, seperti nakes, lansia, imunocompromise atau orang yang memiliki masalah sistem imun, dan pelayan publik. 

Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan bahwa dalam waktu dekat masyarakat juga akan memperoleh vaksinasi booster kedua. 

"(Regulasi vaksinasi Covid-19 dosis keempat) masih disiapkan, tidak lama lagi," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pfizer Kantongi Izin BPOM, Kapan Pemberian Vaksinasi Booster untuk Remaja?" Penulis : Alinda Hardiantoro Editor : Sari Hardiyanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie