KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua pekan, yakni mulai 21 September hingga 4 Oktober 2021. Dalam aturan terbaru PPKM Jawa Bali, anak usia dibawah 12 tahun memasuki pusat perbelanjaan atau mal. Namun, Satgas Penanganan Covid-19 memperingatkan, jika berkunjung ke mal tidak terlalu mendesak bagi anak-anak, maka tidak perlu dilakukan. "Meskipun anak-anak usia dibawa 12 tahun tetap diperbolehkan masuk, saya imbau jika tidak terlalu mendesak, maka anak sebaiknya tinggal di rumah saja," Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menjawab pertanyaan media dalam agenda Keterangan Pers di Graha BNPB, Selasa (21/9/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Anak usia di bawah 12 tahun boleh ke mal, Satgas: Tapi sebaiknya di rumah saja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua pekan, yakni mulai 21 September hingga 4 Oktober 2021. Dalam aturan terbaru PPKM Jawa Bali, anak usia dibawah 12 tahun memasuki pusat perbelanjaan atau mal. Namun, Satgas Penanganan Covid-19 memperingatkan, jika berkunjung ke mal tidak terlalu mendesak bagi anak-anak, maka tidak perlu dilakukan. "Meskipun anak-anak usia dibawa 12 tahun tetap diperbolehkan masuk, saya imbau jika tidak terlalu mendesak, maka anak sebaiknya tinggal di rumah saja," Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menjawab pertanyaan media dalam agenda Keterangan Pers di Graha BNPB, Selasa (21/9/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.