KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengeluarkan aturan terkait penawaran umum efek bersifat utang atau sukuk kepada pemodal profesional pada 1 Agustus 2018 lalu. Adapun salah satu pertimbangan penerbitan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan pasar modal sehingga bisa memperluas kesempatan bagi emiten untuk memperoleh dana melalui pasar modal dan memberikan alternatif investasi bagi pemodal profesional. Kelebihan aturan ini antara lain, emiten yang melakukan penawaran umum efek bersifat utang atau sukuk kepada pemodal profesional tidak wajib memperoleh hasil pemeringkatan efek. Pun, yang dimaksud dari pemodal profesional adalah lembaga jasa keuangan dan pihak lain yang memiliki kemampuan untuk membeli efek dan melakukan analisis resiko investasi. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 /POJK.04/2018.
Menanggapi hal tersebut, Gema Goeyardi, Analis sekaligus Presiden Direktur Astronacci International berpendapat peraturan ini tentu memiliki banyak sisi positif karena akan memberikan alternatif pendanaan bagi emiten tanpa harus melakukan aksi korporasi yang berlebihan.