KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menerbitkan Peraturan LPS (PLPS) No.3/2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan dalam Rangka Melaksanakan Langkah-Langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan (SSK). Secara garis besar, beleid ini mengatur mekanisme dan tata cara penempatan dana oleh LPS pada Bank Selain Bank Sistemik (BSBS) yang dinyatakan sebagai bank gagal. Salah satu tujuannya adalah melakukan penanganan stabilitas sistem keuangan yang dapat menyebabkan kegagalan bank. Analis Pilarmas Investindo Sekuritas Okie Ardiastama menilai aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat bahwa penempatan dana di bank kecil relatif aman. Sehingga, hal tersebut dinilai dapat membantu bank kecil untuk bertumbuh, baik dari segi pengumpulan Dana Pihak Ketiga (DPK) maupun kredit.
Analis : Aturan baru LPS bisa jamin keselamatan dana nasabah di bank kecil menengah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menerbitkan Peraturan LPS (PLPS) No.3/2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan dalam Rangka Melaksanakan Langkah-Langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan (SSK). Secara garis besar, beleid ini mengatur mekanisme dan tata cara penempatan dana oleh LPS pada Bank Selain Bank Sistemik (BSBS) yang dinyatakan sebagai bank gagal. Salah satu tujuannya adalah melakukan penanganan stabilitas sistem keuangan yang dapat menyebabkan kegagalan bank. Analis Pilarmas Investindo Sekuritas Okie Ardiastama menilai aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat bahwa penempatan dana di bank kecil relatif aman. Sehingga, hal tersebut dinilai dapat membantu bank kecil untuk bertumbuh, baik dari segi pengumpulan Dana Pihak Ketiga (DPK) maupun kredit.