Analis : Aturan baru LPS bisa jamin keselamatan dana nasabah di bank kecil menengah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menerbitkan Peraturan LPS (PLPS) No.3/2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan dalam Rangka Melaksanakan Langkah-Langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan (SSK).

Secara garis besar, beleid ini mengatur mekanisme dan tata cara penempatan dana oleh LPS pada Bank Selain Bank Sistemik (BSBS) yang dinyatakan sebagai bank gagal. Salah satu tujuannya adalah melakukan penanganan stabilitas sistem keuangan yang dapat menyebabkan kegagalan bank.

Analis Pilarmas Investindo Sekuritas Okie Ardiastama menilai aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat bahwa penempatan dana di bank kecil relatif aman. Sehingga, hal tersebut dinilai dapat membantu bank kecil untuk bertumbuh, baik dari segi pengumpulan Dana Pihak Ketiga (DPK) maupun kredit.


Baca Juga: LPS akan prioritaskan jaminan pemilik bank dalam penempatan dana, ini alasannya

Namun, Okie menilai sejauh ini risiko dari penyaluran kredit memang meningkat, khususnya pada semester I-2020. Hal tersebut terindikasi dari kredit macet atau non-performing loan (NPL) bank secara keseluruhan pada bulan Mei yang mencapai 3,01%.

“Dari segi net interest margin (NIM) dan pertumbuhan kredit juga ada perlambatan,” ujar Okie saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (26/7).

Okie berharap, dengan adanya stimulus tersebut ditambah dengan pembukaan kembali aktivitas di sektor riil dapat memperbaiki kinerja emiten perbankan sehingga dapat menopang pertumbuhan dan kualitas kredit di semester II-2020. Sehingga, hal ini dapat berdampak pada bank besar maupun bank kecil untuk mencatatkan pertumbuhan.

Dalam jangka pendek, Okie menilai saham-saham emiten perbankan kecil-menengah bisa saja terdongkrak dengan sentimen tersebut. Namun Okie lebih merekomendasikan investor untuk memasang sikap wait and see.

Okie mengatakan, perlunya investor untuk mengonfirmasi dari realisasi kinerja bank kecil menengah di kuartal III nanti.

“Sehingga dalam waktu pendek kami belum merekomendasikan saham bank umum kegiatan usaha (BUKU) II dan BUKU III.  Investor perlu memperhatikan likuiditas dan kinerja historis,” pungkas dia.

Baca Juga: Restrukturisasi kredit BTN sudah mencapai Rp 36,4 triliun di akhir Juni 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi