KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) menegaskan aturan pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.010/2017 terkait Pajak Penghasilan penjualan logam mulia. Pembeli emas batangan dikenakan pajak 0,45% dan 0,9% bagi yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Analis Ciptadana Sekuritas Kurniawan menilai, penetapan pajak tidak berdampak pada kinerja ANTM sebab tidak akan mengurangi permintaan. Emas batangan masih laku di pasaran. “Masyarakat investasinya masih ke deposito, tabungan, paling juga ke emas,” tuturnya. Kurniawan memprediksi prospek ANTM masih cemerlang meski produksi emas turun 58,18% menjadi 32.570 ons dengan penjualan Rp 1,80 tirilun di semester pertama 2017 dari tahun lalu. Turunnya produksi emas disebabkan adanya pemeliharaan mesin sehingga proses pemurnian emas jadi terhambat.
Analis: Aturan PPh tak berdampak pada kinerja ANTM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) menegaskan aturan pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.010/2017 terkait Pajak Penghasilan penjualan logam mulia. Pembeli emas batangan dikenakan pajak 0,45% dan 0,9% bagi yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Analis Ciptadana Sekuritas Kurniawan menilai, penetapan pajak tidak berdampak pada kinerja ANTM sebab tidak akan mengurangi permintaan. Emas batangan masih laku di pasaran. “Masyarakat investasinya masih ke deposito, tabungan, paling juga ke emas,” tuturnya. Kurniawan memprediksi prospek ANTM masih cemerlang meski produksi emas turun 58,18% menjadi 32.570 ons dengan penjualan Rp 1,80 tirilun di semester pertama 2017 dari tahun lalu. Turunnya produksi emas disebabkan adanya pemeliharaan mesin sehingga proses pemurnian emas jadi terhambat.