KONTAN.CO.ID - Peraturan financing to finance ratio (FFR) yang kini masih dikaji Bank Indonesia (BI) bisa mengganggu penyaluran kredit bank ke sektor riil. Fund Manager Capital Asset Management Desmon Silitonga menyarankan, baiknya pemerintah mengkaji peraturan FFR secara hati-hati. "Di luar negeri, bank bisa beli obligasi korporasi sudah menjadi hal biasa, sementara di Indonesia belum," kata Desmon. Di sisi lain bila kebijakan FFR diterapkan dikhawatirkan perbankan jadi lebih enggan untuk menyalurkan kreditnya ke sektor riil. "Padahal bank memegang peran sebagai intermediasi yang menyalurkan dana dari masyarakat dalam bentuk kredit ke sektor riil," kata Desmon. Dia menambahkan, bank berkemungkinan lebih banyak memarkirkan dana masyarakat ke obligasi saat kondisi ekonomi sedang tidak sehat.
Analis: Baiknya hati-hati soal aturan FFR
KONTAN.CO.ID - Peraturan financing to finance ratio (FFR) yang kini masih dikaji Bank Indonesia (BI) bisa mengganggu penyaluran kredit bank ke sektor riil. Fund Manager Capital Asset Management Desmon Silitonga menyarankan, baiknya pemerintah mengkaji peraturan FFR secara hati-hati. "Di luar negeri, bank bisa beli obligasi korporasi sudah menjadi hal biasa, sementara di Indonesia belum," kata Desmon. Di sisi lain bila kebijakan FFR diterapkan dikhawatirkan perbankan jadi lebih enggan untuk menyalurkan kreditnya ke sektor riil. "Padahal bank memegang peran sebagai intermediasi yang menyalurkan dana dari masyarakat dalam bentuk kredit ke sektor riil," kata Desmon. Dia menambahkan, bank berkemungkinan lebih banyak memarkirkan dana masyarakat ke obligasi saat kondisi ekonomi sedang tidak sehat.