Analis: Dampak aturan DMO ke emiten batubara tak akan signifikan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga batubara yang kian menanjak sejak tahun lalu membuat pemerintah bermanuver demi menjaga kestabilan tarif listrik. Kementerian ESDM akhirnya merumuskan SK Menteri ESDM yang kabarnya akan disahkan Kamis (15/2) ini.

Dalam beleid tersebut, pemerintah mengatur batas bawah dan batas atas harga jual batubara untuk keperluan dalam negeri alias domestic market obligation (DMO), terutama untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). PLN mengusulkan harga batas bawah di level US$ 60 per ton, sementara batas atas berada di level US$ 70 per ton.

Aturan ini jelas mengundang kontra dari para pelaku usaha pertambangan batubara. Meski begitu, analis Trimegah Sekuritas Sandro Sirait melihat, jika aturan itu disahkan, tak memberikan banyak dampak negatif terhadap kinerja emiten batubara.


"Harga batubara saat ini sudah melebihi ekspektasi pasar sehingga emiten batubara masih bisa menutup kekurangan dari harga penjualan domestik lewat penjualan ekspor," tutur Sandro, Rabu (14/2).

Saat ini, batubara ICE Newcastle untuk kontrak pengiriman Februari 2018 seharga US$ 102,65 per metrik ton. Angka ini, menurut Sandro, jauh di atas ekspektasi pasar sebesar US$ 80 per metrik ton, sehingga kekurangan yang dialami emiten batubara dengan rendahnya harga jual di pasar domestik, bisa tertutupi dari ekspor.

Lagipula, porsi penjualan domestik emiten batubara tergolong lebih rendah dibanding porsi ekspor. Seperti PT Adaro Energy Tbk (ADRO) yang porsi penjualan domestiknya hanya 20% dari total penjualan. Begitu pula PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG) yang porsi penjualan domestiknya hanya berkisar 5%-20% dari total penjualan.

Meskipun total penjualan PT Tambang Batubara Bukit Asam Tbk (PTBA) ke pasar domestik mencapai 61%, Sandro tetap memandang anak usaha holding pertambangan ini masih bisa menahan dampak pembatasan harga jual ini. Hal ini disebabkan hanya sekitar 20%-25% dari total penjualan domestik tersebut yang akan terkena aturan pembatasan harga ini. "Sisanya akan tetap tergantung pada harga jual yang ditetapkan oleh PTBA," terangnya.

Ia masih optimistis terhadap prospek emiten sektor batubara ini. Isu kemunculan beleid ini sudah santer didengar para pelaku pasar sejak tahun lalu, sehingga jika disahkan nanti, beleid ini akan memberikan dampak yang cenderung minim terhadap pergerakan saham batubara.

Lagipula, aturan ini dianggap bisa menguntungkan emiten batubara jika diimplementasikan untuk jangka waktu yang panjang. "Dengan begitu, volatilitas harga batubara untuk jangka panjang jadi terjaga oleh PLN berkat aturan ini," imbuh Sandro.

Ia merekomendasikan buy saham ADRO dengan target harga Rp 3.000. Rekomendasi buy juga diberikan ke saham PTBA dengan target harga di level Rp 3.800.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini