KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga batubara yang kian menanjak sejak tahun lalu membuat pemerintah bermanuver demi menjaga kestabilan tarif listrik. Kementerian ESDM akhirnya merumuskan SK Menteri ESDM yang kabarnya akan disahkan Kamis (15/2) ini. Dalam beleid tersebut, pemerintah mengatur batas bawah dan batas atas harga jual batubara untuk keperluan dalam negeri alias domestic market obligation (DMO), terutama untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). PLN mengusulkan harga batas bawah di level US$ 60 per ton, sementara batas atas berada di level US$ 70 per ton. Aturan ini jelas mengundang kontra dari para pelaku usaha pertambangan batubara. Meski begitu, analis Trimegah Sekuritas Sandro Sirait melihat, jika aturan itu disahkan, tak memberikan banyak dampak negatif terhadap kinerja emiten batubara.
Analis: Dampak aturan DMO ke emiten batubara tak akan signifikan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga batubara yang kian menanjak sejak tahun lalu membuat pemerintah bermanuver demi menjaga kestabilan tarif listrik. Kementerian ESDM akhirnya merumuskan SK Menteri ESDM yang kabarnya akan disahkan Kamis (15/2) ini. Dalam beleid tersebut, pemerintah mengatur batas bawah dan batas atas harga jual batubara untuk keperluan dalam negeri alias domestic market obligation (DMO), terutama untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). PLN mengusulkan harga batas bawah di level US$ 60 per ton, sementara batas atas berada di level US$ 70 per ton. Aturan ini jelas mengundang kontra dari para pelaku usaha pertambangan batubara. Meski begitu, analis Trimegah Sekuritas Sandro Sirait melihat, jika aturan itu disahkan, tak memberikan banyak dampak negatif terhadap kinerja emiten batubara.