KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberikan potongan tarif pajak penghasilan (PPh) kepada wajib pajak Badan dalam negeri yang berbentuk perusahaan terbuka (emiten). Insentif ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) No. 2 Tahun 2020 ini dan berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu pada 19 Juni 2020. Adapun penyesuaian tarif atas PPh wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap akan menjadi 22% dan berlaku pada tahun pajak 2020 dan 2021. Tarif akan kembali turun menjadi 20% dan mulai berlaku pada tahun pajak 2022. Baca Juga: Emiten properti tidak akan menikmati diskon PPh 3% dari pemerintah, ini sebabnya
Analis: Diskon PPh Badan 3% akan berdampak positif bagi emiten manufaktur
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberikan potongan tarif pajak penghasilan (PPh) kepada wajib pajak Badan dalam negeri yang berbentuk perusahaan terbuka (emiten). Insentif ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) No. 2 Tahun 2020 ini dan berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu pada 19 Juni 2020. Adapun penyesuaian tarif atas PPh wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap akan menjadi 22% dan berlaku pada tahun pajak 2020 dan 2021. Tarif akan kembali turun menjadi 20% dan mulai berlaku pada tahun pajak 2022. Baca Juga: Emiten properti tidak akan menikmati diskon PPh 3% dari pemerintah, ini sebabnya