KONTAN.CO.ID - Beleid pemerintah terkait Transit Oriented Development (TOD) menjadi berkah bagi sejumlah emiten konstruksi milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Lewat aturan yang dikeluarkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pengelolaan TOD yang sah dilakukan oleh pemerintah dan badan usaha. Pada salah satu poin aturan disebutkan pengelolaan kawasan TOD dapat dilakukan dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten, kerja sama antara daerah atau melalu kerja sama antara pemerintah dan badan usaha. Beberapa emiten BUMN, seperti PT Adhi Karya Tbk (ADHI) dan PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), mengembangkan properti di kawasan-kawasan TOD. ADHI menjajal proyek TOD di titik perhentian light rail transit (LRT) Jabodetabek bertajuk LRT City. Perusahaan pelat merah ini telah memulai pengembangan empat kawasan LRT City.
Analis: Disokong proyek TOD, buy ADHI dan WIKA
KONTAN.CO.ID - Beleid pemerintah terkait Transit Oriented Development (TOD) menjadi berkah bagi sejumlah emiten konstruksi milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Lewat aturan yang dikeluarkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pengelolaan TOD yang sah dilakukan oleh pemerintah dan badan usaha. Pada salah satu poin aturan disebutkan pengelolaan kawasan TOD dapat dilakukan dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten, kerja sama antara daerah atau melalu kerja sama antara pemerintah dan badan usaha. Beberapa emiten BUMN, seperti PT Adhi Karya Tbk (ADHI) dan PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), mengembangkan properti di kawasan-kawasan TOD. ADHI menjajal proyek TOD di titik perhentian light rail transit (LRT) Jabodetabek bertajuk LRT City. Perusahaan pelat merah ini telah memulai pengembangan empat kawasan LRT City.