KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid dua yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani diperkirakan tidak berdampak signifikan bagi pasar. Melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/2016 pengampunan pajak kembali dilakukan bagi yang tidak ikut amnesti pajak dan peserta yang belum melaporkan seluruh hartanya. Analis Binaartha Parama Sekuritas menilai, tax amnesty merupakan sentimen sesaat untuk pergerakan market. Pengampunan pajak tidak memberikan pengaruh yang besar untuk IHSG.
Analis: Efek tax amnety tak signifikan bagi pasar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid dua yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani diperkirakan tidak berdampak signifikan bagi pasar. Melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/2016 pengampunan pajak kembali dilakukan bagi yang tidak ikut amnesti pajak dan peserta yang belum melaporkan seluruh hartanya. Analis Binaartha Parama Sekuritas menilai, tax amnesty merupakan sentimen sesaat untuk pergerakan market. Pengampunan pajak tidak memberikan pengaruh yang besar untuk IHSG.