KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Baru-baru ini, Senat Amerika Serikat (AS) menyetujui RUU reformasi pajak yang dirancang Presiden AS Donald Trump. Disetujuinya reformasi pajak ini bertujuan untuk menurunkan tarif pajak baik untuk individu maupun korporasi demi mendorong pertumbuhan ekonomi. Melalui RUU ini, pemerintah AS akan memangkas tarif pajak korporasi dari yang sebelumnya sebesar 35% menjadi hanya 15%. Tarif ini lebih rendah dari tarif pajak korporasi Indonesia sebesar 25%. Penurunan tarif pajak ini jelas menjadi perhatian para pelaku pasar dunia, termasuk Indonesia. Pasalnya, penurunan tarif pajak ini bisa membuat investor asing mengalihkan uangnya ke AS, lantaran kinerja emitennya bakal semakin moncer yang membuat pertumbuhan pasar modal Paman Sam semakin membaik.
Analis: Efek tax reform ke IHSG jangka pendek
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Baru-baru ini, Senat Amerika Serikat (AS) menyetujui RUU reformasi pajak yang dirancang Presiden AS Donald Trump. Disetujuinya reformasi pajak ini bertujuan untuk menurunkan tarif pajak baik untuk individu maupun korporasi demi mendorong pertumbuhan ekonomi. Melalui RUU ini, pemerintah AS akan memangkas tarif pajak korporasi dari yang sebelumnya sebesar 35% menjadi hanya 15%. Tarif ini lebih rendah dari tarif pajak korporasi Indonesia sebesar 25%. Penurunan tarif pajak ini jelas menjadi perhatian para pelaku pasar dunia, termasuk Indonesia. Pasalnya, penurunan tarif pajak ini bisa membuat investor asing mengalihkan uangnya ke AS, lantaran kinerja emitennya bakal semakin moncer yang membuat pertumbuhan pasar modal Paman Sam semakin membaik.