Analis: Fenomena beli murah di pasar nego jual mahal di pasar reguler itu ada



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perubahan aturan batas bawah harga saham Rp 50 per saham oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) akan berpengaruh kepada fenomena beli saham murah di pasar negosiasi dan jual mahal di pasar reguler.

Pasalnya, investor bisa saja membeli sebuah saham gocapan di pasar negosiasi dengan harga yang jauh di bawah aturan pasar reguler dan menjualnya di pasar reguler dengan nilai batas bawah.

Berdasarkan riset Kontan.co.id, hingga perdagangan hari ini, Rabu (13/3) terdapat 34 saham yang ditutup di harga Rp 50 per saham. Dari 34 saham tersebut, terdapat saham yang paling banyak ditransaksikan dari awal bulan Maret sampai saat ini (month to date) yakni BEKS, CPRO, DEWA, ELTY, BRMS dan BTEL. Bahkan untuk saham BTEL harga transaksi terendah mencapai Rp 5 per saham.


Bayangkan cuan yang diperoleh investor jika membeli saham BTEL di pasar negosiasi sebesar Rp 5 per saham dan dijual di pasar reguler dengan harga Rp 50 per saham. Keuntungannya mencapai 900% alias 10 kali lipat. Namun, menjual saham gocap di pasar reguler bukan hal yang mudah dan perlu waktu yang cukup lama.

Menanggapi fenomena ini, Kepala Riset Koneksi Kapital Alfred Nainggolan mengatakan fenomena tersebut memang ada di pasar modal dalam negeri. Tentunya dengan adanya penghilangan batas bawah akan membuat harga saham akan lebih fair dan mencerminkan harga sesungguhnya.

Selain itu, hal tersebut juga menunjukan bahwa masih ada permintaan akan saham-saham gocap yang ditransaksikan di bawah harga pasar reguler. Jika aturan ini dihilangkan maka akan memuka akses untuk membeli saham tersebut di pasar reguler.

“Minusnya lebih ke psikologi saja, positifnya harga saham akan real. Pembatasan ruang gerak tidak ada. Bisa dibilang tidak ada intervensi regulasi atas ruang gerak di pasar,” ujarnya saat ditemui di BEI, Rabu (13/3).

Selain itu juga dihilangkan aturan batas tersebut, fenomena beli murah di pasar negosiasi dan jual mahal di pasar reguler bisa hilang tapi pasar modal akan lebih fair. Namun menurutnya, fenomena itu hanya dilakukan oleh investor yang memiliki pengetahuan lebih dari sekedar investor awam yang hanya memahami mekanisme pasar reguler.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati