Analis: Gugatan tidak akan berdampak signifikan terhadap fundamental Antam



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) kembali digugat oleh salah satu pembeli emasnya. Kali ini, emiten pelat merah tersebut digugat mengembalikan dana senilai Rp 24,13 miliar atau 25,22 kilogram emas batangan (logam mulia) oleh salah satu penggugat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Mengutip laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, gugatan tersebut terdaftar pada 29 September 2020 dengan nomor perkara 951/Pdt.G/2020/PN.Sby. Penggugat bernama Robin Sujoyo dan Troy Haryanto dengan kuasa hukum Lisa Rachmat, S.H.

Sebelumnya, ANTM juga diganjar hukuman membayar Rp 817 miliar atau menyerahkan emas batangan seberat 1.136 kg kepada pengusaha bernama Budi Said. Hal ini terjadi setelah majelis hakim PN Surabaya pada perkara perdata dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/PN Sby ini mengabulkan sebagian gugatan Budi Said atas selisih penjualan emas batangannya pada Rabu (13/1).


Baca Juga: Simak rencana bisnis ANTM, TINS, PTBA di tahun ini

Meski demikian, Analis NH Korindo Sekuritas Indonesia Maryoki Pajri Alhusnah menilai, gugatan ini tidak akan berdampak signifikan terhadap kinerja fundamental Aneka Tambang. “Kas ANTM masih cukup kuat,” terang Maryoki kepada Kontan.co.id, Minggu (24/1).

Mengutip laporan keuangan ANTM per kuartal ketiga 2020, konstituen Indeks Kompas100 ini memiliki posisi kas dan setara kas senilai Rp 3,66 triliun, naik 0,9% dari posisi per 31 Desember 2019 yang sebesar Rp 3,63 triliun.

Sementara itu, gugatan ini juga tidak berdampak pada prospek saham ANTM secara umum. Namun,  Maryoki menilai kemungkinan kasus ini akan berdampak pada saham ANTM untuk jangka pendek, bangsa satu sampai dua hari, yang kemungkinan terjadi karena adanya panic effect.

Di sisi lain, ANTM masih akan terkena sentiment positif, salah satunya dari rencana pemerintah membangun pabrik baterai listrik dengan memanfaatkan komoditas nikel. 

Selanjutnya: Digugat konsumen 1,1 ton emas, pakar hukum nilai Antam tak bersalah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .