KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) kembali digugat oleh salah satu pembeli emasnya. Kali ini, emiten pelat merah tersebut digugat mengembalikan dana senilai Rp 24,13 miliar atau 25,22 kilogram emas batangan (logam mulia) oleh salah satu penggugat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mengutip laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, gugatan tersebut terdaftar pada 29 September 2020 dengan nomor perkara 951/Pdt.G/2020/PN.Sby. Penggugat bernama Robin Sujoyo dan Troy Haryanto dengan kuasa hukum Lisa Rachmat, S.H. Sebelumnya, ANTM juga diganjar hukuman membayar Rp 817 miliar atau menyerahkan emas batangan seberat 1.136 kg kepada pengusaha bernama Budi Said. Hal ini terjadi setelah majelis hakim PN Surabaya pada perkara perdata dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/PN Sby ini mengabulkan sebagian gugatan Budi Said atas selisih penjualan emas batangannya pada Rabu (13/1).
Analis: Gugatan tidak akan berdampak signifikan terhadap fundamental Antam
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) kembali digugat oleh salah satu pembeli emasnya. Kali ini, emiten pelat merah tersebut digugat mengembalikan dana senilai Rp 24,13 miliar atau 25,22 kilogram emas batangan (logam mulia) oleh salah satu penggugat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mengutip laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, gugatan tersebut terdaftar pada 29 September 2020 dengan nomor perkara 951/Pdt.G/2020/PN.Sby. Penggugat bernama Robin Sujoyo dan Troy Haryanto dengan kuasa hukum Lisa Rachmat, S.H. Sebelumnya, ANTM juga diganjar hukuman membayar Rp 817 miliar atau menyerahkan emas batangan seberat 1.136 kg kepada pengusaha bernama Budi Said. Hal ini terjadi setelah majelis hakim PN Surabaya pada perkara perdata dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/PN Sby ini mengabulkan sebagian gugatan Budi Said atas selisih penjualan emas batangannya pada Rabu (13/1).