KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembentukan holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN), diiringi dengan pemindahan kepemilikan saham dari Negara Republik Indonesia kepada holding. Salah satunya seperti yang terjadi pada holding BUMN tambang yang melibatkan tiga emiten, yakni PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), PT Tambang Batubara Bukit Asam Tbk (PTBA), dan PT Timah Tbk (TINS). Meski demikian, analis melihat pemerintah tak berkewajiban lakukan tender offer. Seperti diungkapkan oleh Kepala Riset Koneksi Kapital Alfred Nainggolan, Kamis (16/11). “Pemegang saham lama hanya berubah administrasi kepemilikannya. Jadi tidak ada perubahan pengendalian,” ujar Alfred. Begitu pula yang disampaikan Direktur Investa Saran Mandiri Hans Kwee. Menurutnya, mekanisme pemindahan kepemilikan saham di holding BUMN tambang laiknya transaksi inbreng. “Kepemilikan tidak benar-benar berubah. Inalum sebagai holding masih milik pemerintah 100%,” tutur Hans.
Analis: Holding BUMN tak perlu tander offer
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembentukan holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN), diiringi dengan pemindahan kepemilikan saham dari Negara Republik Indonesia kepada holding. Salah satunya seperti yang terjadi pada holding BUMN tambang yang melibatkan tiga emiten, yakni PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), PT Tambang Batubara Bukit Asam Tbk (PTBA), dan PT Timah Tbk (TINS). Meski demikian, analis melihat pemerintah tak berkewajiban lakukan tender offer. Seperti diungkapkan oleh Kepala Riset Koneksi Kapital Alfred Nainggolan, Kamis (16/11). “Pemegang saham lama hanya berubah administrasi kepemilikannya. Jadi tidak ada perubahan pengendalian,” ujar Alfred. Begitu pula yang disampaikan Direktur Investa Saran Mandiri Hans Kwee. Menurutnya, mekanisme pemindahan kepemilikan saham di holding BUMN tambang laiknya transaksi inbreng. “Kepemilikan tidak benar-benar berubah. Inalum sebagai holding masih milik pemerintah 100%,” tutur Hans.