Analis: Holding migas, ruang gerak PGAS terbatas



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembentukan holding BUMN migas kian mendekati tahap realisasi. Hal ini menyusul adanya surat dari Kementerian BUMN yang meminta PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) untuk segera menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) terkait perubahan anggaran dasar.

Permintaan tersebut tertuang dalam surat bernomor S-682/MBU/11/2017 per tanggal 28 November 2017

Pembentukan holding migas memiliki untung ruginya bagi PGAS. Dari sisi keuntungan, PGAS bisa bekerja sama dengan holding untuk memperluas jaringan bisnis dan kinerja perusahaan.


PGAS juga bisa langsung melakukan pinjaman modal dari holding, dalam hal ini PT Pertamina (Persero). "Tapi, PGAS harus meminta persetujuan dari holding ketika ingin membuat suatu aksi korporasi yang sifatnya sangat material," ujar analis Erdhika Elit Sekuritas Okky Jonathan, Selasa (5/12).

Sekarang, dengan posisi PGAS yang masih sendiri, perusahaan bisa lebih bebas ketika ingin melakukan eksplorasi atau pun memperluas bisnis. Ekspansi yang tentunya butuh dana yang tidak sedikit itu bisa dilakukan.

Tapi, ketika holding terbentuk, PGAS harus terlebih dahulu meminta persetujuan. "Intinya, aksi korporasi PGAS menjadi terbatas," imbuh Okky.

Sentimen holding PGAS turut menekan harga saham PGAS. Hingga penutupan Selasa (5/12), saham PGAS turun 0,91% ke level Rp 1.635 per saham.

Untuk jangka pendek, saham PGAS juga masih kurang menarik. Ia masih rekomendasi netral saham PGAS. Support di level Rp 1.605 per saham dengan resistance Rp 1.750 per saham.

"Jika support terdekat ditembus maka ada potensi bearish lanjutan," kata Okky.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini