KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberikan insentif pajak berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas dividen untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjadi pihak ketiga atas proyek di bawah Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF). Usul kebijakan tersebut sebagaimana dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investas dan/atau Entitas yang Dimilikinya. Calon beleid ini merupakan aturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Adapun pihak ketiga yang dimaksud dalam RPP tersebut antara lain mitra investasi, manajer investasi, badan usaha milik negara (BUMN), badan atau lembaga pemerintah, dan/atau entitas lainnya baik berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.
Analis: Jasa Marga (JSMR) berpotensi diuntungkan dari kebijakan insentif pajak di SWF
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberikan insentif pajak berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas dividen untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjadi pihak ketiga atas proyek di bawah Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF). Usul kebijakan tersebut sebagaimana dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investas dan/atau Entitas yang Dimilikinya. Calon beleid ini merupakan aturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Adapun pihak ketiga yang dimaksud dalam RPP tersebut antara lain mitra investasi, manajer investasi, badan usaha milik negara (BUMN), badan atau lembaga pemerintah, dan/atau entitas lainnya baik berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.