KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang kasus Jiwasraya yang sudah masuk pembacaan tuntutan diangkap menjadi angin segar bagi pasar modal dalam negeri. Terlebih setelah Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, yang merupakan salah satu tersangka kasus ini dituntut penjara seumur hidup dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan. Jaksa meyakini, Benny Tjokro bersalah karena telah melakukan korupsi dan memperkaya diri bekerjasama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya senilai Rp 16 triliun. Benny Tjokro dan tersangka lainnya, yakni Heru Hidayat, dianggap telah bekerja sama dalam skandal megakorupsi ini. Dalam tuntutannya, Jaksa menilai kedua tersangka terbukti telah bekerjasama mengendalikan saham dengan cara tidak wajar.
Analis: Kasus Jiwasraya membuat pasar modal dalam negeri lebih transparan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang kasus Jiwasraya yang sudah masuk pembacaan tuntutan diangkap menjadi angin segar bagi pasar modal dalam negeri. Terlebih setelah Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, yang merupakan salah satu tersangka kasus ini dituntut penjara seumur hidup dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan. Jaksa meyakini, Benny Tjokro bersalah karena telah melakukan korupsi dan memperkaya diri bekerjasama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya senilai Rp 16 triliun. Benny Tjokro dan tersangka lainnya, yakni Heru Hidayat, dianggap telah bekerja sama dalam skandal megakorupsi ini. Dalam tuntutannya, Jaksa menilai kedua tersangka terbukti telah bekerjasama mengendalikan saham dengan cara tidak wajar.