KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia tengah menggodok peraturan yang mewajibkan penggunaan solar bercampur minyak kelapa sawit 20% (B20). Kebijakan ini akan berlaku pada 1 September 2018. Kebijakan ini pun berpengaruh positif bagi emiten perkebunan seperti PT Tunas Baru Lampung Tbk (TBLA). "Dengan adanya kebijakan B20 ini akan berdampak positif terhadap TBLA , diharapkan Pertamina dapat meningkatkan kontrak beli dengan TBLA,” ujar Secretary Corporate PT Tunas Baru Lampung, Hardi kepada Kontan.co.id, Selasa (22/8). Hardi menyebut dampak yang didapat dengan kebijakan B20 tergantung Pertamina. “Kalau menaikkan volume kontrak maka penjualan akan naik,” ungkapnya. Hingga saat ini, Hardi bilang TBLA telah melakukan ekspor biodisel 20.000 ton. Sayangnya, sampai berita ini diturunkan, Hardi belum menjelaskan negara ekspor biodiselnya.
Analis senior Paramitra Alfa Sekuritas, William Siregar berpendapat kebijakan B20, akan berpengaruh pada emiten yang memiliki pabrik biodisel. “Kalaupun nanti awal September diaktifkan, secara sektor yang bagus adalah yang punya pabrik biodisel. yang signifikan adalah Tunas Baru Lampung (TBLA) dan Sinar Mas Agro (SMAR),” kata William.