JAKARTA. Cukai rokok sudah resmi naik sejak bulan lalu. Tidak hanya cukai rokok yang sudah naik rata-rata 10,54%, tapi pajak penerimaan Negara (PPN) hasil tembakau dipatok menjadi 9,1% dari 8,7%. Walaupun hal ini semakin memberatkan perusahaan rokok, tapi emiten rokok seperti PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) sudah menyusun taktik demi menyiasati kenaikan cukai ini. Analis PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia Dang Maulida mengatakan, biasanya emiten selalu mengalihkan biaya kenaikan PPN hasil tembakau dan cukai ini kepada konsumen. Dan biasanya kenaikan harga jual diberlakukan perusahaan secara bertahap. ”Harga akan naik paling tidak sesuai tingkat kenaikan cukai dan PPN,” kata Dang dalam riset (2/2).
Analis: Kenaikan cukai rokok belum pengaruhi HMSP
JAKARTA. Cukai rokok sudah resmi naik sejak bulan lalu. Tidak hanya cukai rokok yang sudah naik rata-rata 10,54%, tapi pajak penerimaan Negara (PPN) hasil tembakau dipatok menjadi 9,1% dari 8,7%. Walaupun hal ini semakin memberatkan perusahaan rokok, tapi emiten rokok seperti PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) sudah menyusun taktik demi menyiasati kenaikan cukai ini. Analis PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia Dang Maulida mengatakan, biasanya emiten selalu mengalihkan biaya kenaikan PPN hasil tembakau dan cukai ini kepada konsumen. Dan biasanya kenaikan harga jual diberlakukan perusahaan secara bertahap. ”Harga akan naik paling tidak sesuai tingkat kenaikan cukai dan PPN,” kata Dang dalam riset (2/2).