KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya resmi menetapkan aturan harga batubara untuk keperluan domestik alias domestic market obligation (DMO). Lewat aturan ini, pemerintah menetapkan harga batubara DMO, terutama untuk pembangkit listrik, berada di harga US$ 70 per ton untuk batubara berkalori tinggi. Harga tersebut juga dijadikan patokan bagi harga batubara berkalori medium dan rendah yang juga bakal dihargai lebih rendah dari harga pasar. Akibatnya, kinerja emiten yang memproduksi batubara kalori rendah seperti PT Bukit Asam Tbk (PTBA), misalnya, bakal terpukul. Namun, Analis Profindo Sekuritas Yuliana melihat penetapan harga ini tak akan membuat kinerja PTBA turun terlalu signifikan. "Walaupun PTBA memasok sekitar 60% dari total produksinya untuk keperluan domestik, penetapan harga ini hanya akan membuat pendapatan mereka turun sekitar 10%," ujarnya kepada KONTAN, Jumat (9/3).
Analis: Kesempatan untuk buy on weakness saham batubara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya resmi menetapkan aturan harga batubara untuk keperluan domestik alias domestic market obligation (DMO). Lewat aturan ini, pemerintah menetapkan harga batubara DMO, terutama untuk pembangkit listrik, berada di harga US$ 70 per ton untuk batubara berkalori tinggi. Harga tersebut juga dijadikan patokan bagi harga batubara berkalori medium dan rendah yang juga bakal dihargai lebih rendah dari harga pasar. Akibatnya, kinerja emiten yang memproduksi batubara kalori rendah seperti PT Bukit Asam Tbk (PTBA), misalnya, bakal terpukul. Namun, Analis Profindo Sekuritas Yuliana melihat penetapan harga ini tak akan membuat kinerja PTBA turun terlalu signifikan. "Walaupun PTBA memasok sekitar 60% dari total produksinya untuk keperluan domestik, penetapan harga ini hanya akan membuat pendapatan mereka turun sekitar 10%," ujarnya kepada KONTAN, Jumat (9/3).