KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan mengenai pembelian emas batangan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.010/2017. Bagi Anda yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan 0,45% dan 0,9% untuk yang tidak memiliki NPWP. Salah satu emiten yang belum lama ini menegaskan kembali aturan tersebut adalah PT Aneka Tambang Tbk (ANTM). "Hal ini tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kinerja ANTM," ujar Yuni, Analis NH Korindo Sekuritas. Pasalnya, pungutan pajak atas pembelian logam mulia sebelumnya sudah berlaku sejak 2015. Selain emas, kinerja ANTM juga di dorong dari segmen feronikal yang memberikan kontribusi 38% terhadap total pendapatan di kuartal dua tahun ini.
Analis: Kinerja ANTM bisa membaik di kuartal empat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan mengenai pembelian emas batangan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.010/2017. Bagi Anda yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan 0,45% dan 0,9% untuk yang tidak memiliki NPWP. Salah satu emiten yang belum lama ini menegaskan kembali aturan tersebut adalah PT Aneka Tambang Tbk (ANTM). "Hal ini tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kinerja ANTM," ujar Yuni, Analis NH Korindo Sekuritas. Pasalnya, pungutan pajak atas pembelian logam mulia sebelumnya sudah berlaku sejak 2015. Selain emas, kinerja ANTM juga di dorong dari segmen feronikal yang memberikan kontribusi 38% terhadap total pendapatan di kuartal dua tahun ini.